Mengkonstruksikan Terorisme untuk Merumuskan Terorisme
Kolom

Mengkonstruksikan Terorisme untuk Merumuskan Terorisme

​​​​​​​Mendefinisikan terorisme adalah amat penting karena terorisme menimbulkan risiko yang besar terhadap masyarakat.

Bacaan 2 Menit

 

Mendefinisikan terorisme adalah amat penting karena terorisme menimbulkan risiko yang besar terhadap masyarakat. Terorisme adalah berbeda dari kejahatan berat lainnya karena sering melibatkan fanatisme dan ideologi tertentu sehingga seringkali tak dapat diprediksi (Carlile, 2007). Suatu konstruksi dan definisi yang komprehensif diperlukan untuk mendukung lahirnya kebijakan ataupun undang-undang anti terorisme yang juga komprehensif. Termasuk juga untuk menjerat terorisme negara (state terrorism). Karena salah satu kesulitan mengapa tidak ada definisi terorisme yang disepakati bersama adalah karena banyak negara dan juga para pemimpin politik yang memiliki sejarah keterlibatan dalam aktivisme politik. Maka, banyak negara yang membuat definisi tentang terorisme dengan tidak menyertakan ‘state terrorism’ sebagai salah satu bagiannya. Mereka membatasi bahwa terorisme hanya dilakukan oleh aktor-aktor non negara saja (non state actors) supaya tidak menjadi senjata makan tuan,  alias menjerat diri sendiri.

 

Semoga revisi UU Anti Terorisme dapat cepat dilakukan oleh pembuat hukum di negara ini dan melahirkan UU Anti Terorisme yang lebih komprehensif dan berkeadilan bagi semua pihak. Dan juga dengan tetap menyadari bahwa UU yang kuat adalah salah satu jawaban, namun bukan satu-satunya resep untuk membasmi terorisme. Karena, membasmi terorisme memerlukan upaya-upaya terpadu yang lebih luas dari hukum, namun juga melibatkan aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan juga pertahanan dan keamanan yang melibatkan semua pemangku kepentingan mulai dari keluarga, lingkungan, sekolah, kampus, tempat kerja, dunia usaha, sector privat, sektor publik, masyarakat sipil, hingga negara.

 

*) Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. PhD adalah Staf Pengajar  HAM dan Viktimologi  Fakultas Hukum Universitas Indonesia/Sekjen Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait