Mengkritik Demi Kepentingan Publik dan Kelestarian Lingkungan Dapatkah Dipidana?
Utama

Mengkritik Demi Kepentingan Publik dan Kelestarian Lingkungan Dapatkah Dipidana?

Pasal 310 ayat (3) KUHP yang menyebutkan menista/menghina untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana. Sedangkan Pasal 66 UU PPLH menegaskan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana atau digugat secara perdata.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi berita bohong
Ilustrasi berita bohong

Setelah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) melapor ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021) kemarin, nama Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi sorotan. Luhut dan pengacaranya melaporkan keduanya lantaran diduga telah mencemarkan nama baiknya, fitnah terkait laporan sejumlah organisasi masyarakat sipil termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi di wilayah Intan Jaya, Papua.

Keduanya, potensi disangkakan melanggar UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pidana umum, dan dugaan berita bohong yang diatur KUHP. Untuk kasus perdata, Haris dan Fatia bakal digugat ke pengadilan dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp100 miliar. Bila angka Rp100 miliar dikabulkan hakim, LBP bakal menyumbangkan untuk masyarakat Papua.

Di sisi lain, Haris dan Fatia melontarkan kritik berdasarkan data hasil riset dan kajian ilmiah sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang konsen terhadap isu kelestarian lingkungan. Lantas dapatkan mengkritik demi kepentingan umum/publik atau kelestarian lingkungan dapat dipidana?

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah menilai kritik yang dilontarkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti adanya dugaan konflik kepentingan pejabat negara dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu Papua, berdasakan data dan hasil riset memiliki dimensi kepentingan publik dan lingkungan hidup yang sehat.

Dia mengingatkan terdapat aturan yang tak boleh mempidanakan atau mengugat secara perdata terhadap kritikan yang berdimensi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan. Merah merujuk Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 66 UU PPLH menyebutkan, “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Dalam Penjelasan Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 menyebutkan ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.

“Sesuai Pasal 66 UU 32/2009, setiap orang dan kelompok masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata,” ujar Merah Johansyah dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (22/9/2021) kemarin. (Baca Juga: Pelaporan Pidana Luhut ke Haris-Fatia Ciri Negara Otoriter)

Tags:

Berita Terkait