Mengkritik Demi Kepentingan Publik dan Kelestarian Lingkungan Dapatkah Dipidana?
Utama

Mengkritik Demi Kepentingan Publik dan Kelestarian Lingkungan Dapatkah Dipidana?

Pasal 310 ayat (3) KUHP yang menyebutkan menista/menghina untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana. Sedangkan Pasal 66 UU PPLH menegaskan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana atau digugat secara perdata.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dia menegaskan kritikan Haris dan Fatia demi kepentingan publik dan masyarakat Papua terkait kepentingan lingkungan hidup yang sehat agar tidak terjadi konflik kepentingan yang bermuara pada keselamatan rakyat Papua dan investasi yang tidak berkualitas. Selain memburuknya demokrasi akibat kritikan dijawab laporan pidana, menjadi sulit memastikan investasi di sektor pertambangan lantaran ditengarai terjadi konflik kepentingan.

“Kasus ini puncak gunung es dari konlik kepentingan yang terbentang di sektor pertambangan dan harus diperiksa (menjadi perhatian, red) pemerintah agar tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup di Papua,” katanya.

Manager Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Wahyu A Perdana menilai laporan pidana LBP terhadap Haris dan Fatia ke Polda Metro potret gagal pahamnya pejabat publik terkait etika penyelenggara negara. Kritikan seharusnya dijawab dengan bantahan dan klarifikasi, bukan malah dengan menempuh jalur hukum.

Menurutnya, kritikan yang memiliki motif kepentingan masyarakat banyak dan kelestarian lingkungan hidup yang sehat tak boleh dipidana sebagaimana dalam dirumuskan norma Pasal 66 UU 32/2009 itu. Dengan melaporkan secara pidana dan gugatan perdata terhadap kedua aktivis HAM itu dianggap sebagai upaya “membunuh” partisipasi publik. “Kalau proses hukum ini berjalan terus, gagal pahamnya tidak bisa meletakan mana kritik individu dan mana kritik pejabat publik?”

Tak bisa dipidana

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai sekeras apapun kritikan seseorang terhadap pejabat publik demi kepentingan masyarakat tak boleh dipidana ataupun diperdatakan. Aturan ini sudah tertuang dalam Pasal 66 UU 32/2009. Terlebih, dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP yang mengecualikan bagi kritikan yang berdimensi kepentingan publik tak dapat dipidana.

Pasal 310 ayat (3) KUHP menyebutkan, Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa si pembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri”. Menurutnya, pejabat publik semestinya memahami rumusan norma Pasal 66 dan Pasal 310 ayat (3) KUHP. Apalagi yang dikritik terkait kapasitasnya sebagai pejabat publik, bukan sebagai individu.

“Karenanya, apa yang dilakukan seorang pejabat publik dengan menuntut secara hukum terhadap pengkritiknya adalah tindakan yang berlebihan, dan kurang kesadarannya tentang posisinya sebagai pejabat publik,” tegasnya kepada Hukumonline.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad berpandangan sistem hukum sudah jelas mengatur kritikan yang memiliki dimensi kepentingan umum, membela diri tak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Begitu pula tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pencemaran nama baik seseorang. “Karena yang dilakukan adalah untuk kepentingan umum,” kata dia.

Apalagi bila kritikan dilakukan dengan bersandar pada data dan fakta yang ada, sehingga tidak menjadi satu tuduhan atau fitnah. Namun, persoalan ini menjadi ranah kepolisian untuk menilai dan menindaklanjuti apakah terdapat tidaknya peristiwa pidana. Menurutnya, sepanjang tidak terdapat peristiwa pidana, kepolisian tak perlu meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Suparji berharap silang pendapat antara LBP dan Haris-Fatia sebaiknya dapat diselesaikan di luar pengadilan. Tujuannya agar tidak terjadi kontraproduktif dalam proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. “Hendaknya semua pihak menahan diri dan bersikap proporsional. gunakan jalur di luar hukum saja lebih tepat,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait