Menguji Asas Presumptio Iustae Causa di Lingkungan Tata Usaha Negara
Resensi

Menguji Asas Presumptio Iustae Causa di Lingkungan Tata Usaha Negara

Salah satu referensi penting yang ikut mendorong perubahan payung hukum peradilan tata usaha negara. Ditulis seorang advokat,

Oleh:
MUHAMMAD YASIN
Bacaan 2 Menit
Cover buku karya Asmuni. Foto: MYS
Cover buku karya Asmuni. Foto: MYS
Mereka yang bergelut di lingkungan peradilan tata usaha negara umumnya familiar dengan asas presumptio iustae causa, dalam bahasa Belanda sering disebut asas vermoeden van rechtmatigheid. Istilah ini kira-kira bermakna suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah. Keabsahan itu baru hilang jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut yang lama.

Masalah ini penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, seorang penyelenggara pemerintahan perlu paham apa saja syarat agar suatu keputusan tata usaha negara (KTUN) dianggap sah. Kalaupun, misalkan, suatu KTUN dianggap sah, pertanyaannya: bolehkah orang meminta pengadilan menunda pelaksanaan keputusan itu di lapangan? Kalau boleh, bagaimana mengeksekusi penundaan itu dan apa akibat hukum lanjutannya? Pertanyaan ini makin penting mengingat terjadi pergeseran konsep KTUN setelah lahirnya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Asmuni, advokat kelahiran 1 Januari 1976, telah melakukan penelitian untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tadi saat menempuh studi doktor ilmu hukum di Universitas Brawijaya Malang. Disertasinya itulah yang kemudian dibukukan menjadi Konsep Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara: Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Buku ini menjadi salah satu referensi terbaru yang penting bagi mereka yang bergelut di bidang hukum pemerintahan atau tata usaha negara. (Baca juga: Kekuatan Alat Bukti dalam Perkara TUN).

Pemerintah memang punya kewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum sesuai amanat konstitusi. Dalam menjalankan kewajiban itu pemerintah  melakukan tindakan-tindakan pengaturan dan penegakan hukum administrasi. Bahkan lebih dari itu, pemerintah secara aktif menjalankan fungsi pengawasan dalam berbagai bentuk seperti persetujuan (goedkeuring), pembatalan (vernietiging), penghentian sementara (schorsing), dan konsultasi (consultatie). Tindakan aktif pemerintah itu dilakukan melalui para pejabat tata usaha negara (hal. 5).

Dengan asas presumptio iustae causa, maka suatu KTUN tetap dianggap sah. Adanya gugatan tak menghalangi berlakunya KTUN. Namun bukan berarti suatu KTUN sama sekali tak bisa ditunda (hal. 9). Penundaan itu harus didasarkan pada banyak pertimbangan. Pengujian yang dilakukan melalui Pengadilan TUN adalah pengujian keabsahan menurut hukum atau rechtmatigheidstoetsing. Artinya, penundaan berlakunya suatu KTUN harus didasarkan pada alasan-alasan yuridis (hal. 126).
Judul Konsep Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara: Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pengadilan Tata Usaha Negara
Penulis Dr. Asmuni, SH. MH.
Penerbit Setara Press, Malang.
Cet-1 Februari 2017
Halaman 189 + xii

Pasal 67 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, terakhir diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009, menyebutkan permohonan penundaan dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika KTUN yang digugat itu tetap dilaksanakan. Sebaliknya, hakim dapat tidak mengabulkan permohonan penundaan jika kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya KTUN tersebut.

Mahkamah Agung sebenarnya sudah mengeluarkan banyak petunjuk atau pedoman yang relevan dengan permohonan penundaan eksekusi. Banyaknya beleid yang dikeluarkan menunjukkan masalah ini sesuatu yang serius. Cuma, memang dalam praktik eksekusinya masih menjadi problem. Buku ini memberikan beberapa contoh putusan yang relevan, dan penting untuk dibaca. (Baca juga: Penundaan Eksekusi Dinilai Sebagai Bentuk Penghormatan Hukum).

Membaca buku ini tentu saja tak cukup untuk memahami perkembangan di lingkungan hukum pemerintahan atau tata usaha negara. Perlu membaca konsep-konsep yang dimuat dalam buku ini dengan UU Administrasi Pemerintahan. Para hakim Pengadilan TUN juga sudah membahas implikasi UU No. 30 Tahun 2014 itu pada saat ulang tahun PTUN, Januari 2017. Bahkan sudah diluncurkan buku Anotasi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pada awal Mei lalu. (Baca juga: Penting Dibaca Penyelenggara Negara, Anotasi UU Administrasi Pemerintahan Diluncurkan).

So, selamat berselancar pengetahuan di lingkungan tata usaha negara melalui referensi yang tersedia.

Glossarium: presumption iustae causa, penundaan, Keputusan Tata Usaha Negara, Administrasi Pemerintahan, eksekusi.
Tags:

Berita Terkait