Tak ada habisnya lembaga peradilan menjadi sorotan publik pasca tersandungnya dua hakim agung Mahkamah Agung dalam pusaran perkara korupsi. Kini Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lembaga peradilan yang turut menjadi perhatian publik. Gara-garanya, adanya dugaan perubahan frasa dalam putusan perkara No.103/PUU-XX/2002 antara yang dibacakan di ruang sidang dengan risalah maupun salinan putusan. Majelis Kehormatan MK yang dibentuk amat dinanti sepak terjangnya membongkar skandal tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, Majelis Kehormatan MK harus berani membongkar dan mengusut tuntas skandal perubahan putusan MK. Khususnya terkait dengan syarat pemberhentian hakim konstitusi. Baginya, peristiwa tersebut layak dikategorikan sebagai skandal.
Sebab disinyalir melibatkan pihak berpengaruh di MK. Selain itu, bila benar terjadi skandal, maka tak saja melanggar etik, tapi juga unsur pidana. Menurutnya, bila dalam proses pemeriksaan Majelis Kehormatan MK menemukan ada hakim konstitusi yang terlibat, maka tidak ada pilihan lain sanksi pemberhentian tindak dengan hormat menjadi hukuman yang mesti diberikan terhadap pelaku. Hal tersebut diatur dalam Pasal 41 huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
“Jika tidak diusut tuntas, skandal ini akan semakin mendagradasi citra MK di tengah masyarakat,” ujarnya melalui keterangannya kepada hukumonline, Selasa (7/2/2023).
Baca juga:
- Substansi Putusan MK Diubah, Pemohon Minta Pelaku Dipecat Tidak Hormat!
- Pemberhentian Aswanto Bentuk Pelecehan Independensi Kekuasaan Kehakiman
Kurnia melanjutkan, mengacu rentetan skandal kasus tersebut, Kurnia yakin betul pelakunya ditengarai lebih dari satu orang alias berkomplot. Malahan boleh jadi ada relasi kuasa antara yang melakukan dengan pemberi perintah melakukan. Terlebih, ICW menengarai adanya pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari skandal perubahan isi putusan MK 103/PUU-XX/2002.
Baginya, Majelis Kehormatan MK mesti mengungkap tiga. Pertama, siapa yang melakukan perubahan bunyi putusan MK. Kedua, siapa yang menyuruh melakukan. Ketiga, apa motif di balik skandal tersebut. Tapi lagi-lagi, nyali Majelis Kehormatan MK amat diuji dalam membongkar skandal tersebut.