Mengukur Potensi Lelang bagi Penerimaan Negara di Masa Pandemi
Berita

Mengukur Potensi Lelang bagi Penerimaan Negara di Masa Pandemi

Nilai transaksi lelang selama 2019 mencapai Rp27 triliun atau naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp18,3 triliun. Lantas bagaimana tahun ini?

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Tak hanya itu, ia mengatakan lelang juga bisa membantu mengurangi non performing loan (NPL) atau kredit macet yang ada baik di bank swasta atau pemerintah karena ketika setiap barang laku lelang maka akan disetorkan ke bank. “Kemudian uangnya digulirkan lagi ke masyarakat jadi diharapkan bisa stimulus perekonomian,” katanya.

Nilai Transaksi 2019

Direktur Lelang DJKN sebelumnya, Lukman Effendi menyatakan bahwa nilai transaksi lelang selama 2019 mencapai Rp27 triliun atau naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp18,3 triliun. Selama 2019, DJKN melaksanakan hampir 60 ribu kali lelang dengan penerimaan berupa bea lelang hampir mencapai Rp600 miliar yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Lukman yang saat ini menjabat sebagai Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, itu menjelaskan dari jumlah nilai transaksi tersebut, sekitar Rp12 triliun di antaranya merupakan lelang secara sukarela atau swasta yang tersebar di 102 balai lelang seluruh Indonesia. Sisanya atau sekitar Rp15 triliun lainnya dilakukan oleh pemerintah melalui 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seluruh Indonesia di bawah DJKN.

Adapun barang-barang lelang tersebut merupakan rampasan negara oleh KPK atau Kejaksaan serta sitaan pajak atau bea cukai dengan jenis beragam, di antaranya properti hingga kendaraan bermotor. Tak hanya itu, ada juga lelang gadai saham dengan nilai yang signifikan mencapai Rp638 miliar. (Baca: DJKN: Putusan MK Terkait Jaminan Fidusia Tak Pengaruhi Proses Lelang)

Pemerintah berwenang melakukan semua metode lelang di antaranya dari eksekusi dengan menjual barang sitaan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, ada barang sitaan pajak penjualan barang agunan perbankan, lelang barang milik negara/daerah, hingga lelang sukarela yang dimohonkan baik institusi atau perorangan. Sedangkan lelang melalui swasta, hanya lelang sukarela.

Hukumonline.com

Sumber: DJKN

Saat melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan lelang tahun 2019 atas lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan  (UU HT) bersama perwakilan 20 perbankan dengan hasil lelang terbaik, pada 30 Januari lalu, Lukman menyampaikan bahwa lelang eksekusi HT permohonan perbankan, sepanjang sembilan tahun terakhir menunjukkan tren yang positif.

“Pencapaian ini adalah hasil dari perbaikan proses bisnis DJKN dan peran aktif dengan perbankan,” ungkapnya ketika itu.

Tags:

Berita Terkait