Mengukur Potensi Lelang bagi Penerimaan Negara di Masa Pandemi
Berita

Mengukur Potensi Lelang bagi Penerimaan Negara di Masa Pandemi

Nilai transaksi lelang selama 2019 mencapai Rp27 triliun atau naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp18,3 triliun. Lantas bagaimana tahun ini?

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Bila memperhatikan tren sejak 2015, kata Lukman, perkara hukum yang diproses di pengadilan mengalami penurunan. Lelang eksekusi HT memiliki potensi sebesar 66,60%  dari seluruh frekuensi lelang eksekusi. Namun, potensi ini belum berdampak langsung kepada produktivitas lelang yang masih berkisar pada angka 13,61% pada tahun 2019.

Lukman juga mengingatkan perbankan agar terus meningkatkan pemasaran lelang dan memasyarakatkan lelang untuk meningkatkan potensi lelang laku dengan harga yang optimal. “Saya minta para perbankan untuk membuat portal khusus untuk aset-aset yang sudah NPL,” ujarnya.

Penyederhanaan Proses Lelang

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 menciptakan sebuah kondisi dan kebiasaan baru pada masyarakat, di mana physical distancing menjadi sebuah kebiasaan yang wajib diterapkan masyarakat. Dirjen DJKN Isa Rachmatarwata mengakui hal ini membuat terhambatnya beberapa kegiatan yang mengharuskan berkumpulnya sejumlah orang di satu tempat, termasuk lelang pemerintah yang diselenggarakan oleh DJKN.

“(Terhambat) karena ada beberapa ketentuan yang mempersyaratkan kehadiran pihak-pihak tertentu secara fisik di tempat pelaksanaan lelang,” ujar Isa.

Menanggapi kondisi ini, DJKN telah membuat beberapa perubahan dalam pelaksanaan lelang pemerintah. “Ternyata bisa diterapkan dengan cukup baik, sehingga lelang dapat kita selenggarakan walaupun dengan frekuensi tidak sebanyak biasanya, setidaknya kita bisa menyelenggarakan lagi kegiatan lelang,” ungkapnya.

Isa berharap ke depan kebijakan itu dapat terus diterapkan karena perubahan yang dilakukan selama pandemi Covid-19 esensinya adalah penyederhanaan atau kemudahan pelaksanaan lelang. “Kalau itu kemudian tidak menimbulkan permasalahan hukum, tidak menimbulkan kesulitan di dalam pelaksanaannya, tentunya bisa kita pertimbangkan untuk kita teruskan yang tentunya akan membuat lelang menjadi lebih praktis, lebih mudah tapi tetap dengan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Joko Prihanto menambahkan perubahan yang dimaksud adalah saat lelang berlangsung, penjual lelang dan saksi dapat hadir secara virtual. Hal ini dapat diterapkan jika pelaksanaan lelang melalui internet (e-auction). Sebelumnya, keduanya diwajibkan hadir fisik menyaksikan Pejabat Lelang memandu jalannya lelang.

Sedangkan untuk lelang konvensional, pembeli dan penjual tetap hadir fisik dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Lelang secara konvensional ini hanya terbatas untuk lelang kayu perhutani dan lelang sukarela. “Namun kami tetap menganjurkan penjual untuk melaksanakan lelang melalui internet yakni dengan menggunakan situs lelang.go.id,” tutur Joko. (ANT) 

Tags:

Berita Terkait