Mengulas Kebijakan Hewan yang Masuk dalam Kabin Pesawat
Terbaru

Mengulas Kebijakan Hewan yang Masuk dalam Kabin Pesawat

Keberadaan hewan di dalam kabin itu diperbolehkan sejumlah maskapai dengan syarat yang ketat. Terdapat 2 kategori hewan yang diperbolehkan masuk kabin menurut hukum serta best practice yakni hewan peliharaan dan service animal.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Beberapa waktu lalu, sempat ramai diberitakan berbagai media bagaimana seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MJ yang berusia 48 tahun menimbulkan keributan di maskapai penerbangan Turkish Airlines. Disebutkan ia mengeluh perihal kebijakan membawa hewan peliharaan ke dalam kabin, ragam peristiwa terjadi hingga berujung pada kerusuhan. Pesawat lantas melakukan pendaratan darurat di Bandar Udara Kualanamu, Medan untuk melakukan penurunan paksa terhadap MJ.

Berkaitan dengan itu, Air and Space Law Studies Universitas Prasetiya Mulya, Ridha Aditya Nugraha, yang juga dikenal sebagai Pengamat Hukum Udara, menjelaskan sebetulnya terdapat 2 kategori hewan yang diperbolehkan masuk kabin menurut hukum dan best practice. Pertama, ialah pets atau hewan peliharaan dan kedua adalah service animal on board atau hewan yang membantu Person with Disability (PWD).

“Sepengetahuan saya, keberadaan hewan di dalam kabin itu diperbolehkan (sejumlah maskapai) dengan syarat yang ketat. Mengenai service animal on board, semakin banyak maskapai-maskapai besar di dunia yang memberikan fasilitas ini. Saat ini didefinisikan dan mengacu pada satu hewan yaitu anjing. Tapi bukan sembarang anjing, melainkan yang telah dilatih,” terang Ridha ketika dihubungi Hukumonline, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:

Meski sebelumnya tidak mendapat definisi lebih lanjut, namun seiring waktu berjalan, beberapa yuridiksi mulai menggariskan bahwa service animal adalah anjing. Di antara negara yang menyebutkan hal tersebut adalah Kanada. Umumnya, service animal memiliki sertifikasinya tersendiri, dan untuk bisa menemani pemiliknya naiki pesawat, maka terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti karantina maupun dokumen berpergian yang diperlukan, salah satunya adalah health certificate.

Sebagai bentuk keamanan dan kenyamanan bagi penumpang lainnya, service dog diharuskan mengenakan penutup mulut selama di kabin. Meski telah terlatih, hal itu biasa dilakukan sebagai bentuk preventif agar service dog tidak terlibat dalam konflik. Satu hal yang mungkin perlu ditampilkan ialah no extra fee bagi PWD membawa service dog serta pemberian extra leg room agar service dog dapat berada didekatnya.

“Mengingat ini konteksnya adalah penerbangan sipil, kita melihat magna carta hukum udara yaitu Chicago Convention of 1944. Dalam konvensi ini memiliki beberapa annex, dan salah satu annex terkait dengan ini (service dog) adalah annex 9 yaitu mengenai facilitation, termasuk fasilitas bagi PWD. Tapi faktanya, konvensi ini tidak memiliki spesifik standar terkait service dog itu sendiri. Akhirnya apa yang dilakukan airlines? Melihat dari domestic law yang ada,” terangnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait