Mengulas Kebijakan Pengelolaan Limbah Masker Medis
Kolom

Mengulas Kebijakan Pengelolaan Limbah Masker Medis

Penanganan pengelolaan limbah masker medis yang dihasilkan oleh rumah tangga, kawasan industri dan fasilitas umum dengan limbah masker medis yang dihasilkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan belum seragam.

Bacaan 5 Menit
Mengulas Kebijakan Pengelolaan Limbah Masker Medis
Hukumonline

Masker medis atau dikenal juga sebagai masker bedah, merupakan masker pelindung hidung dan mulut yang terbuat dari bahan 2-3 lapis material. Masker medis berfungsi melindungi pengguna tidak hanya dari bakteri maupun virus yang tersebar di udara (aerosol) namun juga virus dan bakteri dari droplet hasil pernafasan manusia. COVID-19 yang disebabkan oleh virus SARS-CoV 2 disebarkan melalui droplets yang diproduksi dari batuk, bersin dan hasil pernafasan manusia yang terinfeksi COVID-19.

Surat Edaran Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Nomor HK.02.02/I/385/2020 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Untuk Mencegah Corona Virus Disease 19 (COVID-19), tertanggal 9 April 2020, menugaskan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten untuk melaksanakan sosialisasi penggunaan masker medis baik masker medis/bedah dan masker N95 dan masker 3 lapis untuk digunakan oleh tenaga kesehatan dan masyarakat umum. Hal tersebut senada dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang Penggunaan Masker dalam Konteks COVID-19 yang menganjurkan penggunaan masker medis 2 lapis lebih untuk mencegah penularan virus SARS-CoV 2 melalui droplet.

Seiring dengan menurunnya kasus COVID-19 serta pencapaian angka cakupan vaksinasi lengkap 2 dosis yang telah mencapai lebih dari 70%. Presiden Republik Indonesia melalui pernyataan resminya pada tanggal 18 Mei 2022 menyatakan pelonggaran kewajiban pemakaian masker di ruang terbuka, namun tetap mewajibkan pemakaian masker di tempat padat orang, ruang tertutup dan transportasi publik.

Baca juga:

Kebijakan pemakaian masker secara bebas tersebut terus didorong setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Indonesia). Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 yang berlaku sejak 30 Desember 2022 kembali menyebutkan bahwa pemerintah mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar. Terutama, apabila berada di keramaian atau kerumunan seperti dalam transportasi publik.

Kebijakan pelonggaran protokol kesehatan termasuk pelonggaran kebijakan penggunaan masker di dunia faktanya tidak menurunkan angka penggunaan masker medis. Hal tersebut diakibatkan oleh dua faktor pertama yaitu kebijakan pemerintah dalam mendukung penggunaan masker pasca pencabutan PPKM atau pengumuman berakhirnya masa pandemi COVID-19. Sedangkan yang kedua ialah faktor kebiasaan masyarakat yang masih merasa nyaman dan aman dalam memilih serta menggunakan masker sebagai alat pelindung diri dari virus dan bakteri dalam kehidupan sehari-hari.

Penelitian yang dilakukan oleh Burger di tahun 2020 berjudul Navigating COVID in the post- lockdown period: Shifting risk perceptions and compliance with preventative measures menunjukkan bahwa di Amerika serikat penurunan angka terjangkitnya COVID-19 dan kebijakan pelonggaran penggunaan masker medis tidak menurunkan minat masyarakat dalam menggunakan masker medis secara signifikan. Hasil survei Jakpat pada Juni 2022 menyatakan 69% responden menyatakan memilih tetap menggunakan masker di dalam maupun luar ruangan walaupun tren infeksi COVID-19 di Indonesia menurun.

Tags:

Berita Terkait