Mengulas Kebijakan Pengelolaan Limbah Masker Medis
Kolom

Mengulas Kebijakan Pengelolaan Limbah Masker Medis

Penanganan pengelolaan limbah masker medis yang dihasilkan oleh rumah tangga, kawasan industri dan fasilitas umum dengan limbah masker medis yang dihasilkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan belum seragam.

Bacaan 5 Menit

Untuk mengurangi risiko kesehatan Kementerian Kesehatan menghimbau masyarakat untuk melaksanakan pemrosesan limbah masker medis yang meliputi pengumpulan limbah masker medis, disinfeksi menggunakan cairan disinfektan, klorin atau pemutih, merubah bentuk limbah masker dengan cara disobek atau digunting, serta membuang ke tempat sampah.

Sedangkan, limbah masker medis yang dihasilkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, tempat praktik dokter, dan dalam masa pandemi COVID-19 termasuk juga fasilitas yang digunakan untuk isolasi mandiri COVID-19. Sesuai isi Surat Edaran Nomor SE.3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan COVID-19, limbah masker medis masuk ke dalam kriteria limbah medis yang harus dikelola melalui cara pengumpulan limbah pada wadah limbah tertutup, kedap air dan udara, wadah tersebut kemudian diserahkan kepada petugas pengelola limbah B3 atau dimusnahkan melalui incinerator atau autoclave fasilitas kesehatan bagi yang memilikinya. limbah masker medis tersebut kemudian dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam UU Pengelolaan Sampah.

Tidak adanya peraturan yang mengatur pengelolaan limbah masker medis secara seragam tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, hingga kemudian berdampak terhadap nilai kebermanfaatan norma hukum khususnya pengelolaan limbah masker medis serta pencegahan perusakan lingkungan. Di sisi lain pemerintah dapat saja menyeragamkan kebijakan pengelolaan limbah masker medis, misalnya dengan menyediakan tempat pembuangan serta pengolahan khusus masker medis yang dihasilkan rumah tangga dan atau memberlakukan cukai masker medis untuk umum sebagai ganti rugi eksternalitas atau mengurangi pemakaian masker medis di kalangan umum dengan mensubstitusikan menggunakan masker kain.

*)Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H.,M.H., Pengajar dan Peneliti Hukum Kesehatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait