Mengulas Putusan MK Soal UU Ketenagakerjaan
Resensi

Mengulas Putusan MK Soal UU Ketenagakerjaan

Banyak aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang sudah ‘dipreteli’ Mahkamah Konstitusi.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit

Soal lain yang dibahas dari bab yang sama dengan masalah kesalahan berat adalah mengenai daluarsa pengajuan gugatan PHK. Buku ini punya penjelasan yang menyimpulkan bahwa daluarsa hanya berlaku untuk dua jenis alasan PHK.

Bab selanjutnya mengupas upah proses dalam penyelesaian perselisihan PHK sebagaimana putusan MK No.37/PUU-IX/2011. Juanda menjelaskan pengusaha wajib membayar upah proses bila alasan PHK terbukti melawan hukum. Namun, buku ini menjelaskan beberapa hal yang menyebabkan pengusaha tidak wajib membayar upah proses. Serta adanya pendapat hakim yang berbeda-beda dalam memutus upah proses di pengadilan hubungan industrial.

Mengenai putusan MK No.115/PUU-VII/2009, buku ini membahas tentang keterwakilan serikat pekerja dalam perundingan perjanjian kerja bersama (PKB). Selain mengulas putusan MK yang membolehkan serikat pekerja yang anggotanya kurang dari 50 persen dari seluruh pekerja untuk ikut berunding PKB itu, buku ini juga mengulas tentang pemberangusan serikat pekerja dan perkembangannya.

Dibandingkan dengan seluruh bab yang ada, bab kelima adalah yang paling tebal. Walau dari segi yuridis pemberangusan serikat pekerja masuk ke dalam ranah pidana, namun buku ini menjelaskan pemberangusan serikat pekerja dapat juga masuk ke ranah perdata. Tak ketinggalan, salah satu putusan pengadilan negeri dan Mahkamah Agung terkait kasus pemberangusan serikat pekerja ikut dilampirkan sebagai pelengkap.

Penulis:
Juanda Pangaribuan, SH, MH

Penerbit:
Muara Ilmu Sejahtera Indonesia

Jumlah Halaman:
358

Tahun:
2012

Salah satu ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang menjadi sorotan banyak pihak adalah soal penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau outsourcing. Seperti diketahui, MK telah menjelaskan hal tersebut dalam putusan No.27/PUU-IX/2011. Selain menjelaskan tentang dua sisi berbeda dalam putusan tersebut, buku ini menjabarkan polemik dan fakta-fakta yang ada dalam praktik outsourcing di Indonesia.

Putusan MK yang diulas terakhir di buku ini adalah putusan No.19/PUU-IX/2011 yang menyatakan pengusaha tidak dibolehkan melakukan PHK jika perusahaan tidak tutup permanen. Namun, buku ini menerangkan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK dengan alasan efisiensi jika telah melewati delapan syarat yang ditetapkan MK.

Halaman Selanjutnya:
Tags: