Mengupas Peran Konsultan Hukum dalam Restrukturisasi BUMN
Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2021

Mengupas Peran Konsultan Hukum dalam Restrukturisasi BUMN

Restrukturisasi kerap jadi pilihan BUMN untuk memperbaiki sejumlah kondisi, seperti kesulitan keuangan, perlunya efisiensi, hingga beragamnya bidang usaha/anak perusahaan, sehingga diperlukan streamlining agar pengelolaan dapat berjalan optimal.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit


Tentunya, agar restrukturisasi dapat berjalan dengan maksimal, diperlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antara BUMN dan para konsultan, termasuk konsultan hukum, bisnis, keuangan, penilai, notaris, maupun konsultan lain yang mungkin diperlukan—seperti konsultan teknis atau kebijakan. Sebagai contoh, belum lama ini, IABF terlibat dalam proses restrukturisasi utang sebuah BUMN yang bergerak di sektor strategis nasional. BUMN ini termasuk satu dari sejumlah perusahaan yang terdampak pandemi secara signifikan, sehingga tidak hanya memerlukan restrukturisasi atas utang kepada kreditur (himbara dan swasta), tetapi juga membutuhkan fasilitas pinjaman baru agar dapat melanjutkan kegiatan usaha. 


“Pada saat itu, kami melihat kerja sama yang luar biasa dari seluruh pihak, baik itu dari Kementerian BUMN, para kreditur (bank-bank himbara maupun swasta), seluruh konsultan yang terlibat, dan semua pihak terkait sehingga proses restrukturisasi dan fasilitas pinjaman baru dapat dengan cepat diselesaikan. Kerja sama dapat dilakukan dengan lancar, sebab seluruh pihak memiliki prinsip, semangat, dan tujuan yang sama yaitu melindungi kepentingan masyarakat Indonesia. Kepentingan ini lebih besar, ketimbang kepentingan pihaknya masing-masing.” Almaida menambahkan. 


Adapun untuk menghindari terjadinya wanprestasi BUMN sebagai debitur, restrukturisasi (utang maupun perusahaan) biasanya perlu diselesaikan dalam waktu cepat. Bagaimanapun, target yang telah ditetapkan pemerintah harus dipenuhi. Tantangan lain, prinsip kehati-hatian—terutama dalam mempertimbangkan beragam risiko—harus diutamakan. Pasalnya, setiap langkah yang ditempuh BUMN akan menjadi bahan evaluasi dari auditor, bahkan masyarakat luas. 


Kemampuan untuk memahami dan menguasai peraturan perundang-undangan selanjutnya menjadi kualitas penting yang harus ada pada seorang konsultan hukum, dalam proses restrukturisasi BUMN. Bukan hanya terkait restrukturisasi, melainkan juga peraturan perundang-undangan yang terkait dengan BUMN dan pemerintahan; termasuk memahami sudut pandang auditor, kejaksaan, atau lembaga/badan lain yang mungkin akan mengkaji dan memeriksa restrukturisasi.


Meidyna Budiarti, S.H., salah seorang partner IABF Law Firm mengungkapkan sejumlah langkah yang diambil IABF untuk menyiasati kondisi ini. Pada awalnya akan dilakukan pembagian tim ke dalam subteam dengan peran berbeda. Misalnya, subteam untuk melakukan due diligence, kajian, strategi dan membuat struktur restrukturisasi, serta implementasi restrukturisasi dan pembuatan perjanjian/dokumen. Pembagian tim ini dilakukan dengan tujuan agar semua kegiatan yang harus dilakukan dapat terlaksana secara paralel dan maksimal. “Kemudian, koordinasi antara subteam untuk saling memberikan masukan dan update sehingga tahapan-tahapan dalam restrukturisasi dapat berjalan lancar. Tidak perlu menunggu satu tahap selesai, tahap berikutnya dapat dimulai secara paralel,” ucap Meidyna. 


Setelah keputusan bisnis dibuat, konsultan hukum berdasarkan kajian yang sudah dilakukan akan memberikan beberapa opsi langkah dan struktur hukum yang dapat ditempuh. Tentu, seluruh opsi akan dilengkapi dari kelebihan maupun kekurangan sebagai konsekuensinya. Setelah terbentuk yang paling cocok, konsultan hukum kemudian akan melakukan tugas untuk mengimplementasikannya.
Pada akhirnya, restrukturisasi merupakan pilihan yang ‘berhasil’ untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan performa BUMN. Salah satu kuncinya, adalah pembuatan proyeksi setepat mungkin, dalam arti harus sesuai dengan kondisi realistis, meliputi apa saja yang sanggup atau tidak sanggup dipenuhi oleh BUMN. Di sisi lain, implementasi restrukturisasi juga harus dilakukan, sejalan dengan proyeksi yang telah dibuat.

 

Konsultan Hukum IABF Tampil Terdepan

Hukumonline.com

IABF Law Firm. Foto: istimewa.

 

Sebagai salah satu firma hukum terkemuka di Indonesia, sejak 2003 IABF selalu tampil dengan kualitas para konsultan hukum yang cakap dan tim solid saat melaksanakan sebuah proyek. Dengan berbagai latar belakang, termasuk perusahaan multinasional, firma hukum nasional dan internasional, lembaga keuangan, badan pemerintahan, maupun akademisi; para lawyer IABF dapat memberikan pandangan dari beragam perspektif ketika memberi nasihat hukum guna mendapatkan solusi legal dan komersial.

Tags:

Berita Terkait