Mengupas Peran Konsultan Hukum dalam Restrukturisasi BUMN
Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2021

Mengupas Peran Konsultan Hukum dalam Restrukturisasi BUMN

Restrukturisasi kerap jadi pilihan BUMN untuk memperbaiki sejumlah kondisi, seperti kesulitan keuangan, perlunya efisiensi, hingga beragamnya bidang usaha/anak perusahaan, sehingga diperlukan streamlining agar pengelolaan dapat berjalan optimal.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit

 

“IABF selalu menerapkan sistem kerja layering, di mana pekerjaan associate dari level yang paling bawah akan disupervisi oleh level yang lebih tinggi, hingga partner. Hal ini kami terapkan untuk menjaga quality control atas produk pekerjaan yang kami hasilkan kepada klien,” ucap Ivan.

 

IABF juga tak henti memberikan kesempatan yang luas bagi para lawyer-nya untuk banyak belajar. Opsi ini dinilai menjadi salah satu cara yang efektif, tidak hanya untuk meningkatkan kapabilitas lawyer, tetapi juga memberikan pelayanan yang maksimal kepada klien. Adapun beberapa kualitas yang wajib dimiliki lawyer IABF, terlebih dalam upaya penyelesaian restrukturisasi di antaranya, kemampuan analisis masalah dan memberikan solusi; kemampuan dalam aspek komersial, bisnis, dan perpajakan; kemampuan dalam menganalisis peraturan dan praktik yang terjadi;  membuat struktur legal restrukturisasi yang sejalan dengan tujuan bisnis dan komersial; drafting perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen restrukturisasi; kemampuan negosiasi dengan kreditur maupun pihak ketiga lainnya yang terkait restrukturisasi; disiplin tinggi; mampu memenuhi deadline; menjalin komunikasi yang baik dengan klien, konsultan lain, dan counterpart dari klien; serta memahami hal penting dalam laporan keuangan yang perlu diperhatikan dalam langkah restrukturisasi.

Tags:

Berita Terkait