Mengupas Strategi Penyelesaian Sengketa Hukum Kepabeanan & Cukai
Info Hukumonline

Mengupas Strategi Penyelesaian Sengketa Hukum Kepabeanan & Cukai

​​​​​​​Pelatihan ini bertujuan untuk mengetahui, mendalami, dan mempersiapkan strategi dalam hal terjadi sengketa Kepabenan dan Cukai di Indonesia.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Mengupas Strategi Penyelesaian Sengketa Hukum Kepabeanan & Cukai
Hukumonline

Indikator kegiatan impor dan ekspor beberapa tahun ini meningkat secara signifikan di Indonesia. Hal tersebut menuntut pemerintah untuk membuat suatu sistem dan prosedur kepabeanan yang lebih efektif dan efisien agar meningkatkan kelancaran arus impor dan ekspor.

 

Pasalnya tidak dapat dipungkiri bahwa rumitnya birokrasi dan minimnnya informasi dan pengetahuan yang dimiliki pelaku usaha terkadang menghambat kegiatan bisnis. Seperti halnya laporan hasil pemeriksaan yang berbeda, penghitungan nilai pabean, dikenakannya sanksi denda terhadap pelaku usaha, dan lain sebagainya yang termasuk kedalam sengketa kepabeanan dan cukai.

 

Memang tidak dipungkiri bahwa sengketa kepabeanan dan cukai bukanlah hal yang ihwal diketahui banyak orang. Padahal, hal ini penting bagi para pelaku usaha. Atas dasar itu, Hukumonline.com berencana untuk mengadakanPelatihan Hukumonline 2020 bertema Strategi Penyelesaian Sengketa Hukum Kepabeanan & Cukai yang akan diadakan pada 30 Januari 2020 di Fraser Place, Setiabudi, Jakarta.

 

Hukumonline.com

 

Dalam pelatihan ini akan hadir dua pembicara kompeten yang dapat memberikan pemahaman tentang hukum kepabeanan dan cukai. Pembicara tersebut adalah Customs & Trade Group Practice dari Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP Law Firm), yang diwakili oleh Riza Buditomo selaku Partner, HHP Law Firm. Serta hadir pula Nandina Kusumaningrium selaku Trade Specialist, HHP Law Firm.

 

Perlu diingat bahwa, bagi para pelaku usaha khususnya kalangan pelaku impor dan ekspor sangat penting untuk mengetahui dan memahami jenis dan kriteria sengketa hukum yang terjadi dalam kegiatan impor dan ekspor sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi risiko hukum yang lebih besar lagi ke depannya.

 

Selain itu, pelaku usaha juga harus mengetahui haknya untuk mengajukan keberatan atau banding apabila menghadapi sengketa kepabeanan dan cukai tentunya melalui Pengadilan Pajak yang memiliki kompetensi mengadili sengketa kepabeanan dan cukai.

 

Di sisi lain, pelaku usaha juga memerlukan strategi untuk menghadapi sengketa tersebut demi kelancaran kegiatan bisnisnya. Mulai dari persiapan untuk beracara di persidangan, dan hal-hal lain yang dibutuhkan guna mempersiapkan strategi yang efektif untuk menyelesaikan sengketa kepabeanan dan cukai.

Tags:

Berita Terkait