Mengurai Kumpulan Putusan Landmark MK
Resensi

Mengurai Kumpulan Putusan Landmark MK

Hadirnya tiga buku berseri berjudul landmark decisions MK ini diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan, dan memperdalam ingatan semua stakeholder mengenai putusan-putusan landmark sejak MK berdiri hingga 2016.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Putusan Landmark MK 2003-2007

Judul

Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi 2003-2007

Penulis

Struktural Pegawai MK dan Hakim Konstitusi

Penerbit

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Desainer Cover & Layouter

Teguh Birawa P.

Ukuran Buku

14,7 x 22.5 cm

Halaman

xii + 724

 

Buku Putusan Landmark MK 2008-2013 memuat dan mengurai 33 putusan landmark decisions. Diantaranya, Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 tentang pengambilan sumpah advokat dilaksanakan di sidang pengadilan tinggi tanpa memandang wadah atau organisasi advokat; Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang perlindungan anak di luar perkawinan; Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 tentang perlindungan hak-hak pekerja buruh perusahaan outsourcing; Putusan MK No. 52/PUU-X/2012 tentang syarat kepesertaan dalam Pemilu 2014 dan ambang batas perolehan suara hanya untuk DPR; Putusan MK No. 14/PUU-XI/2003 tentang pemilihan umum serentak, dan lain-lain.

 

Putusan Landmark MK 2008-2013

Judul

Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi 2008-2013

Penulis

Struktural Pegawai MK dan Hakim Konstitusi

Penerbit

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Desainer Cover & Layouter

Teguh Birawa P

Ukuran Buku

14,7 x 22,5 cm

Halaman

xiv+682

 

Sedangkan, buku Putusan Landmark MK 2014-2016 memuat dan mengurai 40 putusan landmark decisions. Diantaranya, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan tersangka masuk lingkup objek praperadilan; Putusan MK No. 30-74/PUU-XII/2014 tentang syarat usia minimal bagi wanita melakukan perkawinan; Putusan MK No. 42/PUU-XIII/2015 tentang syarat mantan narapidana menjadi calon kepala daerah; Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 tentang syarat perjanjian kawin dapat dibuat sebelum atau selama masa perkawinan; Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 tentang kewenangan mengajukan peninjauan kembali, dan lain-lain.

 

Putusan Landmark MK 2014-2016

Judul

Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi 2014-2016

Penulis

Struktural Pegawai MK dan Hakim Konstitusi

Penerbit

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Desainer Cover & Layouter

Teguh Birawa P

Ukuran Bukum

14,7 x 22,5 cm

Halaman

xiv + 686

 

Di ketiga buku itu, setiap putusan landmark decisions mengurai secara ringkas mulai dari duduk perkara, pertimbangan Mahkamah, hingga amar putusannya. Tak hanya itu, kita juga dimudahkan dalam melihat inti dari masing-masing putusan landmark tersebut. Sebab, setiap putusan MK terdapat “abstrak putusan” yang memudahkan pembaca untuk melihat intisari perkara dan makna sebuah norma yang telah diubah oleh MK melalui putusannya.

 

Sebagai tambahan, MK pun pernah merilis 10 putusan landmark decisions dari jumlah putusan 131 perkara PUU sepanjang 2017 yang kemudian dimuat dalam Laporan Tahun MK 2017. Ini kali pertama, MK merilis dan memuat putusan-putusan penting/terpilih (landmark decisions) dalam laporan tahunannya seperti yang lazim dilakukan Mahkamah Agung (MA).  

Tags:

Berita Terkait