Mengurai Relevansi Insolvency Test di Indonesia
Terbaru

Mengurai Relevansi Insolvency Test di Indonesia

Jimmy berharap, hasil dari seminar ini dapat menjadi masukan yang konstruktif, baik kepada pelaku usaha, industri perbankan, maupun pemerintah, yang saat ini sedang berkonsentrasi untuk membahas atas perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Seminar 'Relevansi Doktrin Insolvency Test terhadap Kepastian Pembayaran Utang dalam Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU' yang digelar AKPI pada Rabu (17/11). Foto: RES.
Seminar 'Relevansi Doktrin Insolvency Test terhadap Kepastian Pembayaran Utang dalam Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU' yang digelar AKPI pada Rabu (17/11). Foto: RES.

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) telah menyelenggarakan seminar berskala nasional bertajuk ‘Relevansi Doktrin Insolvency Test terhadap Kepastian Pembayaran Utang dalam Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU’ pada Rabu (17/11). Berlokasi di Hotel Bidakara, Pancoran, acara ini berlangsung secara daring maupun luring; dengan pemaparan materi dari tiga narasumber dengan berbagai latar belakang, yaitu Ketua Dewan Sertifikasi AKPI: Dr. Ricardo Simanjuntak, S.H., LL.M., ANZIIF., MCIArb.; Mantan Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia, Drs. Amir Abadi Jusuf, CA., CPA., MAacc.; dan Dewan Kode Etik Institut Akuntan Publik Indonesia, Prof. Dr. Budi Frensidy, S.E.

 

Dalam sambutannya, Ketua Umum AKPI, Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kajian ini berangkat dari pemikiran, ketika satu perusahaan atau perseroan memiliki aktiva atau equity yang cukup baik (besar), perusahaan tersebut tidak layak dinyatakan insolven, meski utang-utangnya tidak terbayar. UU Kepailitan dan PKPU sendiri telah merangkum secara jelas persoalan utang dalam Pasal 1 angka 6.

 

Di sana disebutkan bahwa utang merupakan kewajiban yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang (tunai). Adapun Jimmy berharap, hasil dari seminar ini dapat menjadi masukan yang konstruktif, baik kepada pelaku usaha, industri perbankan, maupun pemerintah, yang saat ini sedang berkonsentrasi membahas perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. “Melalui seminar ini AKPI sebagai organisasi profesi kurator dan pengurus ingin berkontribusi kepada banyak stakeholder maupun pemerintah, melalui pembahasan teori dan praktik dari sisi hukum maupun akuntansi,” katanya.

 

Insolvency Test dalam Kacamata Akuntansi dan Keuangan

Amir Abadi Jusuf mengungkapkan, pada hakikatnya, insolvency test bertujuan untuk mengukur sebuah entitas (debitur) benar-benar kesulitan (atau tidak) memenuhi kewajibannya. Dalam kacamata akuntansi, parameternya adalah uang manakala seluruh data maupun informasi telah disediakan pada laporan keuangan dan catatan akuntansi. Namun, Amir menegaskan, yang diukur dalam akuntansi bukanlah kondisi insolven, melainkan solven perusahaan.

 

Terdapat dua bentuk insolvency, yaitu yang sifatnya teknikal (balance sheet insolvency) dan cash flow insolvency). Balance sheet insolvency adalah kondisi di mana nilai aset perusahaan lebih kecil ketimbang jumlah kewajibannya; sedangkan cash flow insolvency adalah keadaan di mana nilai aset perusahaan lebih besar ketimbang uang. Biasanya, hal ini terjadi karena ada piutang macet, sehingga perusahaan tidak memiliki uang tunai untuk membayar utang.

 

“Akuntansi tidak menciptakan transaksi, tetapi menangkap yang terjadi, pada periode tertentu. Sifatnya dinamis. Untuk mengukur apakah perusahaan memenuhi standar solven atau insolven, harus memahami banyak indikator dalam sebuah laporan keuangan. Laporan keuangan adalah manifestasi, pernyataan management tentang informasi keuangan yang memuat: (1) yang dilaporkan benar-benar ada/terjadi; (2) completeness; (3) classification; (4) valuation; (5) rights and obligation; (6) dan presentation disclosure,” ujar Amir.

 

Sementara itu, dalam perspektif ekonomi, Budi Frensidy menyebut financial distress sebagai istilah untuk menggambarkan kondisi kesulitan keuangan, di mana perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban saat ini dan harus melakukan tindakan korektif. Definisi insolvency selanjutnya dapat dilihat dari segi stock based insolvency dan flow based insolvency.

Tags:

Berita Terkait