Mengurai Sejumlah Peraturan Standar Keselamatan Kapal Nelayan
Terbaru

Mengurai Sejumlah Peraturan Standar Keselamatan Kapal Nelayan

Antara lain UU Perikanan hingga Permen Kelautan dan Perikanan tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Managing Partner Anggraeni & Partners Setyawati Fitri Anggraeni dalam diskusi bertema Hukumonline International Law Webinar Series 2023 Keselamatan Maritim: Tata Kelola dan Penegakan Hukum Kapal Perikanan Nelayan di Indonesia, Kamis (25/05/2023). Foto: RES
Managing Partner Anggraeni & Partners Setyawati Fitri Anggraeni dalam diskusi bertema Hukumonline International Law Webinar Series 2023 Keselamatan Maritim: Tata Kelola dan Penegakan Hukum Kapal Perikanan Nelayan di Indonesia, Kamis (25/05/2023). Foto: RES

Kesehatan dan keselamatan selama bekerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Apalagi pada jenis pekerjaan yang tergolong sulit dan berbahaya seperti nelayan yang menangkap ikan di tengah laut. Standar keselamatan kerja sedianya menjadi prioritas bagi para nelayan  di laut lepas.

Managing Partner Anggraeni & Partners, Setyawati Fitri Angggraeni, mengatakan pemerintah telah mengatur standar keselamatan kapal melalui sejumlah regulasi. Setidaknya ada 10 peraturan terkait keselamatan kapal perikanan. Pertama, UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kedua, UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Ketiga, PP No.51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. Keempat, PP Nomor 69 Tahun 2001 tentang Pelabuhan. Kelima, Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No.23 Tahun 2021 tentang Standar Laik Operasi (SLO) dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).

Keenam, Permen Kelautan dan Perikanan No.33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan Di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, Serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Ketujuh, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No.46 Tahun 1996 tentang Sertifikasi Kelaiklautan Kapal Penangkap Ikan.

Kedelapan, Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.578/MEN-KP/VII/2022 tentang Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKPP) Dalam Masa Transisi.  Kesembilan, UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kesepuluh, Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No.PY. 66/1/4-03 Tahun 2003 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.

“Secara prinsip Indonesia punya sejumlah pengaturan standar keselamatan kapal nelayan,” kata Setyawati dalam diskusi internasional bertema Hukumonline International Law Webinar Series 2023 Keselamatan Maritim: Tata Kelola dan Penegakan Hukum Kapal Perikanan Nelayan di Indonesia, Kamis (25/05/2023).

Baca juga:

Tags:

Berita Terkait