Mengurai Silsilah Pendiri Kantor Hukum Modern Generasi Pertama dan Kedua
Road to Top 100 Indonesian Law Firms 2022

Mengurai Silsilah Pendiri Kantor Hukum Modern Generasi Pertama dan Kedua

Tokoh para pendiri masing-masing kantor hukum tidak semua mengambarkan kondisi saat ini. Seperti ada beberapa pendiri kemudian mendirikan kantor hukum baru, berubah nama kantor hukum, dan sebagian tokoh pendiri sudah wafat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Kesembilan kantor advokat itu meliputi Kusnandar & Co (KC) pada 1980; Makarim & Taira (M&T) pada 1980; Tumbuan & Partners (TP) pada 1981; Lubis, Ganie, Surowidjojo (LGS) pada 1985; Lubis, Santosa, Maulana (LSM) pada 1986; Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) pada 1989. Beranjak ke era 1990 lahir firma hukum bernama Kartini Muljadi & Rekan (KMR) pada 1990; Suwito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) pada 1992; Dermawan and Co (DNC) pada 1994.

Adnan Buyung menjalankan ABNA bersama sejumlah advokat seperti Victor Sibarani, Minang Marwan, dan Sukayat. Kemudian ikut bergabung Moh. Assegaf, John Kusnadi, Erman Rajagukguk, Nono A. Makarim, Zen Umar Purba, dan lainnya. Menurut putri Adnan Buyung, Pia A.R Akbar Nasution, kalangan ini kemudian mengisi ABN Associates (ABNA) yang concern menangani perkara-perkara litigasi.

Kemudian, Adnan Buyung mendirikan Nasution, Lubis, Hadiputranto (NLH) tahun 1982. Sayangnya kantor hukum yang ditujukan sebagai kantor hukum non litigasi (corporate law firm) itu tidak bertahan lama. Sebab, pada 1985, Sri Indrastuti Hadiputranto dan Timbul Thomas Lubis bergabung dengan kantor hukum Ganie & Surowidjojo, sehingga law firm tersebut berubah nama menjadi Lubis, Hadiputranto, Ganie, Surowidjojo (LHGS). Kemudian Sri Indrastuti Hadiputranto mundur dan mendirikan kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP) pada 1989, sehingga LHGS berubah nama lagi menjadi LGS hingga saat ini. 

Lalu di tahun 1992, Adnan Buyung bersama rekannya mendirikan Nasution, Soedibjo, Maqdir & Partner (NSM & P). Dalam perjalanannya Soedibjo mundur dari NSM & P karena alasan kesehatan. Bersama Maqdir Ismail, partner Buyung Nasution di NSM & P, mereka mendirikan Adnan Buyung Nasution & Partner (ABNP) pada 1996. Kantor hukum yang didirikan terakhir ini yang kemudian bertahan hingga saat ini. Tapi di tengah perjalanan Maqdir Ismail memilih mendirikan firma hukum sendiri dan diberi nama Maqdir Ismail & Partners pada 2005.

Selama ini alumni LGS yang sukses mendirikan kantor hukum sendiri terbilang cukup banyak, bahkan mungkin paling banyak diantara kantor hukum era 1980-an lain. Saat diwawancarai Hukumonline pada November 2017 silam, salah satu pendiri LGS, Mohamed Idwan Ganie menyebutkan beberapa alumnus LGS yang mendirikan kantor hukum baru (generasi ketiga) diantaranya Yozua Makes mendirikan kantor hukum Makes & Partners Law Firm pada 1993; Didi Dermawan yang mendirikan kantor hukum Dermawan & Co (DNC) pada 1994. Lalu, berubah nama menjadi Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners (AYMP) Atelier of Law pada 2016.

Alumnus LGS lain yakni Ahmad Fikri Assegaf yang mendirikan kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners pada tahun 2001; Constant Ponggawa yang mendirikan kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners yang didirikan pada tahun 2004.

Demikian pula, HHP sebagai institusi sudah banyak "menelurkan" lawyer-lawyer sukses. Senior Partner HHP Timur Sukirno pernah menyebutkan banyak sekali lawyer "lulusan" HHP yang juga sukses mendirikan kantor hukum sendiri atau menjadi in house counsel di perusahaan-perusahaan besar. Sebut saja, Nadia Nasoetion (kantor hukum Nasoetion & Atyanto), Ignatius Andy, Melli Darsa, Tony Budidjaja. Dua nama terakhir kemudian mendirikan kantor hukum bernama Melli Darsa & Co. pada 2002 dan kantor hukum Budidjaja International Lawyers pada 2007. 

Tags:

Berita Terkait