Mengurai Tabir Baku Tembak Anggota Polri
Terbaru

Mengurai Tabir Baku Tembak Anggota Polri

Dalam hukum pidana, kedudukan pelaku pembantu mengikuti perbuatan pelaku utama. Tim pencari fakta harus menemukan siapa pelaku yang memiliki kehendak.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan sementara, giliran Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar (Kombes) Pol Budhi Herdy Susianto dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan jabatan tersebut buntut dari kasus baku tembak antar anggota Polri yang menewaskan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan penonaktifan kedua perwira itu dalam upaya menjaga tranparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam mengungkap kasus baku tembak dua pekan lalu. Tim khusus bentukan Kapolri terus bekerja dalam upaya pengungkapan kasus tersebut demi marwah institusi korps bhayangkara

Belakangan tim khusus pun menemukan rekaman kamera televisi sirkuit tertutup alias Closed Circuit Television (CCTV) di sepanjang jalan tempat kejadian perkara baku tembak, kediaman dinas Kadiv Propam di bilangan Jakarta Selatan. CCTV itu pun sedang dalam pemeriksaan di laboratorium forensik (Labfor) untuk dapat mengetahui konstruksi peristiwa sebenarnya yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) pekan lalu. “Ada, tapi saat ini masih di Labfor,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Menariknya, rekaman CCTV pun di lokasi kejadian dalam rumah dinas Kadiv Propam berhasil ditemukan penyidik. Berbeda dengan penyelidikan awal, CCTV dinyatakan tidak ditemukan rekaman dengan alasan CCTV rusak. Meski demikian, tim khusus terus bekerja keras membuka tabir dan motif peristiwa baku tembak tersebut.

Baca Juga:

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menambahkan sejumlah bukti baru berupa rekaman CCTV sedang diteliti di Labfor. Rekaman CCTV pun memerlukan sinkronisasi dan kalibrasi dalam melihat konstruksi peristiwa yang terekam di dalamnya. “Tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya. Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data dan meta data dari CCTV itu sendiri,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai tewasnya Brigadir J dalam baku tembak mulai menemuii titik terang, bakal terbentuk polanya. Dia menduga dalam peristiwa tersebut terdapat pelaku utama dan pelaku pembantu. “Kata kuncinya harus ditemukan ada kerja sama yang disadari antara mereka untuk melakukan perbuatan pidana tersebut,” ujarnya kepada Hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait