Mengusir Pengacara Saat Dampingi Klien, Polisi Langgar Aturan Ini
Utama

Mengusir Pengacara Saat Dampingi Klien, Polisi Langgar Aturan Ini

LBH Jakarta Justice meminta klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya terkait dugaan pengusiran pengacara Jessica beberapa hari lalu.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Penanganan demonstrasi oleh aparat Polri. Foto: RES (Ilustrasi)
Penanganan demonstrasi oleh aparat Polri. Foto: RES (Ilustrasi)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti disebut-sebut telah mengusir seorang pengacara saat mendampingi kliennya yang bernama Jessica Kumala Wongso. Jessica diperiksa sebagai saksi dalam kasus terbunuhnya Wayan Mirna Salihin. Jika memang telah terjadi pengusiran, maka ada aturan yang telah dilanggar polisi tersebut.

Dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Sabtu (23/1), LBH Jakarta Justice menilai, tindakan pengusiran tersebut telah melanggar Pasal 27 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) huruf (a) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 27 ayat (1) huruf 1 Perkap berbunyi, setiap petugas yang melakukan tindakan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa wajib memberikan kesempatan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa untuk menghbungi dan didapingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai.

Sedangkan Pasal 27 ayat (2) huruf (a) berbunyi, dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, petugas dilarang memeriksa saksi, tersangka atau terperiksa sebelum didampingi oleh penasihat hukumnya, kecuali atas persetujuan yang diperiksa.

Atas dasar itu, LBH Jakarta Justice menilai, peran advokat dalam mendampingi saksi di sebuah pemeriksaan perkara pidana merupakan hal yang wajib. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang intinya dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, advokat memiliki hak dilindungi oleh hukum untuk memberikan jasa hukum seperti, konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan lain untuk kepentingan hukum kliennya.

Dugaan pengusiran advokat ini diperoleh LBH Jakarta Justice dari sejumlah media. LBH Jakarta Justice berharap, Kapolda Metro Jaya sebagai atasan Khrisna Murti dapat memberikan klarifikasi terkait persoalan ini. Klarifikasi diperlukan untuk menghindari adanya kekeliruan sekaligus memberikan pelajaran dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan peran advokat dalam tindakan pemeriksaan di hadapan penyidik.

Surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait tindakan pengusiran advokat tersebut telah dilayangkan LBH Jakarta Justice. Dalam surat itu terdapat dua nama advokat LBH Jakarta Justice yang mengecam tindakan pengusiran yakni Yulianto dan Nicholas Dammen.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Mirna diketahui meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnam di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Dalam kasus ini Jessica berstatus saksi dan beberapa kali telah diperiksa penyidik Polri. Jessica  tiba di restauran itu lebih awal sekitar pukul 16.09 WIB dibanding Mirna dan seorang lainnya yang bernama Hani.

Jessica memesan minuman Coctail dan Fashioned Sazerac untuk dirinya dan Hani. Sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi oleh Jessica. Tak lama berselang, Mirna dan Hani tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Mirna menyeruput minuman Es Vietnam Kopi namun korban kejang-kejang setelah minum sekali sedot.

Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat. Mirna meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut. Polisi menemukan adanya sianida dalam campuran kopi Mirna.

Tags:

Berita Terkait