Mengusung Peradilan Agama Sebagai Warisan Budaya Bangsa
Berita

Mengusung Peradilan Agama Sebagai Warisan Budaya Bangsa

Diusulkan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah perlu diupayakan menjadi warisan budaya benda dan warisan budaya tak benda yang ditetapkan sesuai peraturan. Bahkan, tidak hanya sebagai warisan budaya nusantara saja, namun juga warisan budaya dunia.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali (tengah) saat meresmikan peluncuran beberapa aplikasi di pengadilan agama, Rabu (18/9). Foto: AID
Ketua MA M. Hatta Ali (tengah) saat meresmikan peluncuran beberapa aplikasi di pengadilan agama, Rabu (18/9). Foto: AID

Cagar budaya artinya kebudayaan yang perlu dijaga dipelihara, dilindungi, dan dilestarikan. Pengadilan agama sebagai cagar budaya menunjukkan sesuatu yang perlu dilindungi, dipelihara dan dilestarikan. Peradilan agama sebagai salah satu cagar budaya bangsa Indonesia, bukan semata-mata sebagai pengakuan terhadap kenyataan Islam yang dianut mayoritas bangsa Indonesia.

 

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Bagir Manan mengatakan, kehadiran peradilan agama merupakan sarana hubungan hukum lintas suku, lintas golongan penduduk yang pernah berlaku pada masa kolonial Belanda yang memperkaya budaya bangsa untuk memperkokoh persatuan.  

 

“Pengadilan agama sebagai cagar budaya karena kehadiran peradilan agama (Islam) di Indonesia telah menjadi salah satu ciri budaya Indonesia yang bertalian dengan hubungan atau tatanan sosial di Indonesia,” ujar Bagir Manan dalam sebuah Seminar Nasional bertajuk “Peradilan Agama Sebagai Cagar Budaya Menuju Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi untuk Melayani” di Hotel Grand Mercure Jakarta, Rabu (18/9/2019).

 

Menurut dia, peradilan sebagai lembaga adalah produk budaya yang diciptakan untuk menegakkan hukum substantif. Dalam lingkungan kekuasaan Islam, peradilan juga merupakan bagian dari penyelenggaraan tugas negara. “Peradilan dalam makna menegakkan hukum materil atau hukum substantif, ada yang menerapkan hukum agama, ada yang menerapkan produk budaya,” kata Bagir Manan melanjutkan.

 

Hal ini dapat terlihat dalam semua ketentuan yang diatur dalam al-Qur’an dan Hadits merupakan ketentuan agama bukan produk budaya. Tetapi, hukum-hukum yang berkembang melalui ijma, qiyas atau ajaran para ulama seperti fiqih adalah produk budaya. Namun, tidak boleh betentangan dengan kaidah-kaidah yang diatur dalam al-Qur’an dan Hadits.

 

Menurutnya, peradilan agama sebagai salah satu cagar budaya bangsa Indonesia bukan semata-mata sebagai pengakuan terhadap kenyataan Islam sebagai mayoritas yang dianut bangsa Indonesia. Sebab, Islam seperti halnya agama lain masuk dan berkembang secara pasif sebagai akulturasi antara ajaran Islam dengan berbagai unsur adat-istiadat.

 

Salah satu ciri khas sebagai cagar budaya, lanjutnya, peradilan agama semestinya berjalan dinamis, berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat, perkembangan sistem peradilan modern, dan tatanan berbangsa dan bernegara. Saat ini kehadiran peradilan agama telah dikokohkan secara konstitusional dalam UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait