Mengusung Peradilan Agama Sebagai Warisan Budaya Bangsa
Berita

Mengusung Peradilan Agama Sebagai Warisan Budaya Bangsa

Diusulkan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah perlu diupayakan menjadi warisan budaya benda dan warisan budaya tak benda yang ditetapkan sesuai peraturan. Bahkan, tidak hanya sebagai warisan budaya nusantara saja, namun juga warisan budaya dunia.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dalam kesempatan yang sama, peradilan agama sebagai cagar budaya juga terus berkembang dengan perkembangan teknologi. Hal ini dibuktikan dengan peradilan agama di bawah MA meluncurkan beberapa aplikasi yaitu Aplikasi Notifikasi Perkara; Aplikasi Informasi Perkara dan Informasi Produk Manfaat; Aplikasi Antrian Sidang; Aplikasi Verifikasi Data Kemiskinan; Aplikasi Command Center Badilag; Aplikasi e-Eksaminasi; Aplikasi PNBP; e- Register Perkara; dan e-Keuangan Perkara.

 

Ketua MA M. Hatta Ali menyampaikan apresiasinya kepada peradilan agama yang meluncurkan sembilan aplikasi guna mendukung kebijakan MA berbasis teknologi yakni dengan diluncurkannya e-court dan e-litigation. Hatta mengatakan sejak diterbitkan regulasi mengenai e-court, seluruh peradilan dari empat lingkungan termasuk peradilan agama telah mengimplementasikan e-court.

 

Ia mencatat hingga September 2019 ini, perkara yang didaftarkan melalui e-court di pengadilan agama tercatat ada 11.214 perkara atau 73 persen dari total perkara e-court yang diterima secara keseluruhan yaitu 15.424 perkara. Peradilan agama memiliki berkontribusi besar dalam penerimaan pendaftaran perkara secara elektronik ini.

 

Berbagai aplikasi yang telah diluncurkan tersebut, merupakan akselerator untuk mendukung implementasi e-litigasi sesuai amanat Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, dan mendukung kebijakan MA yang mengarah pada modernisasi peradilan berbasis teknologi informasi untuk melayani,” kata Hatta.

Tags:

Berita Terkait