Menhub Minta Pengemudi Taksi Online Ikuti Aturan
Berita

Menhub Minta Pengemudi Taksi Online Ikuti Aturan

Tim Advokasi Pengemudi Online menuntut Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 dicabut.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi transportasi online. Ilustrator: BAS
Ilustrasi transportasi online. Ilustrator: BAS
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubugan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, harus diikuti.

Menhub Budi menjelaskan dalam peraturan tersebut seluruhnya telah diatur untuk mengakomodasi operasi taksi dalam jaringan atau online. "Kita menegaskan ini yang bisa, ini yang tidak. Kalau tidak (melaksanakan peraturan), jangan begitu. Kalau bisa (menjalankan) kan lebih baik," katanya, Senin (19/9).

Dia menilai sebagian masyarakat belum memahami esensi dari penetapan Permenhub Nomor 23 Tahun 2016 tersebut, yang akhirnya muncul sejumlah protes dan tuntutan. "Kalau esensinya tahu, dia akan malu sendiri. Tapi kita tetap mendorong mereka untuk mengikuti peraturan ini," katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar, menuturkan tujuan diterbitkannya peraturan tersebut yang mengharuskan uji KIR dan pengemudi harus mengantongi SIM A umum agar pengemudi lebih profesional.

Pasalnya, lanjut dia, meskipun kendaraan yang dioperasikan merupakan kendaraan pribadi, tapi pengemudi tersebut membawa penumpang. "Karena beliau-beliau ini yang membawa penumpang tanggung jawabnya besar," katanya.

Pudji menambahkan, hal itu berdampak pada keselamatan jiwa yang berakibat fatal. "Kita harus tingkatkan supaya kecelakaan ini terus menurun. Kecelakaan bisa diakibatkan berbagai faktor yaitu pengemudi, kendaraan atau cuaca, tapi kita membina bagaimana faktor pengemudi ini diminimalisasi," katanya.(Baca Juga: Catat! Ini Payung Hukum Angkutan Berbasis Aplikasi)

Tim Advokasi Pengemudi Online, Andryawal Simanjuntak, mengatakan pihaknya menuntut Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 dicabut karena dinilai tidak sesuai karena mengharusnya uji KIR, pengemudi mengantongi SIM A umum, memiliki pool dan bengkel dan sebagainya, padahal kendaraan yang dioperasikan kendaraan pribadi.

"Mobil kita diwajibkan untuk jadi angkutan umum, mobil kita kan mobil pribadi, lalu asuransi sudah dibayarkan akan hangus kalau ikut KIR," katanya.

Selain itu, ia menolak balik nama STNK kendaraan kami ke perusahaan PT. Ataupun koperasi sesuai yang diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Akhir September
Sebelumnya, Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta mengumumkan bahwa uji kendaraan bermotor bagi angkutan sewa berbasis aplikasi online atau daring digelar hingga akhir September 2016.

"Secara resmi, kami menetapkan jangka waktu pengujian kendaraan bermotor umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi (angkutan sewa online) sampai akhir September 2016," kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah di Jakarta, Kamis (15/9).

Menurut dia, jadwal pengujian kendaraan bermotor khusus angkutan sewa berbasis aplikasi online itu dilakukan setiap Minggu, mulai 4 hingga 25 September 2016 pukul 07.30 WIB sampai 15.00 WIB. (Baca Juga: 3 Syarat Bagi Pengemudi Taksi Berbasis Aplikasi)

Selain itu, kata dia, pengujian kendaraan tersebut dilaksanakan di tiga lokasi, antara lain di kantor unit Pengelola Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Ujung Menteng dan Cilincing. "Pendaftaran untuk bisa mengikuti ujian itu sendiri, yakni dilakukan melalui koperasi masing-masing. Ada semacam contact person untuk masing-masing aplikasi, yaitu Uber, Grab, dan Go-Car," ujar Andri.

Ia menuturkan untuk satu kali pengujian setiap peserta dikenakan biaya PKB sebesar Rp87.000 per kendaraan ditambah dengan biaya administrasi Bank DKI sebesar Rp5.000 per kendaraan.

Dia menyebutkan ada tiga persyaratan yang harus dilengkapi kendaraan yang akan melakukan pengujian. Syarat pertama, yaitu kendaraan harus sudah terdaftar di Kementerian Perhubungan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi.
"Kedua, domisili kepemilikan kendaraan atau STNK berada di wilayah DKI Jakarta. Terakhir, setiap pengemudi harus melampirkan foto kopi STNK," ungkap Andri.

Tags:

Berita Terkait