Menhub Nilai Diskon Tarif Ojol Picu Persaingan Usaha Tak Sehat
Berita

Menhub Nilai Diskon Tarif Ojol Picu Persaingan Usaha Tak Sehat

Hanya memberikan keuntungan sesaat, tapi untuk jangka panjang justru ‘membunuh’ konsumen.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Biaya jasa minimal artinya perjalanan nol hingga empat kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp8.000-Rp10.000, artinya tarifnya rata hingga empat kilometer. Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa, Sumatera, dan Bali berlaku Rp7.000-Rp10.000, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000, dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, dan lainnya Rp7.000-Rp10.000.

 

(Baca: KPPU Selidiki Dugaan Predatory Pricing Ojek Online)

 

Menhub Budi Karya menjelaskan rata-rata penumpang menggunakan ojek daring dua hingga tiga kali dalam sehari, jadi jika tarif minimumnya Rp8.000 dikali tiga menjadi Rp24.000 sehari.

 

"Nah ini mungkin coba kami turunkan khususnya di Jabodetabek, itu kan Rp7.000 sampai Rp10.000, bisa juga Rp6.000-Rp10.000," katanya.

 

Sementara itu, Grab dan Gojek sebagai aplikator layanan ojek online memberikan pernyataan terkait rencana Kementerian Perhubungan untuk melarang diskon tarif ojek online karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat.

 

"Harapan kami, apa pun keputusannya bisa dipertimbangkan secara holistik dari sisi pendapatan mitra, dari sisi konsumen dan keberlangsungan industri," kata VP Corporate Affairs Gojek, Michael Say, saat dihubungi Antara, Rabu (12/6).

 

Gojek belum bisa memberi komentar lebih banyak karena larangan diskon ojek online tersebut masih sebatas rencana. Gojek tidak ingin berkomentar sebelum melihat isi atau revisi peraturan tersebut.

 

Sedangkan Grab menyatakan akan berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. "Terkait dengan aturan tersebut, kami percaya setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah atas hasil diskusi dan pertimbangan secara matang yang akan memberikan keuntungan bagi semua pihak," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno. (ant)

 

Tags:

Berita Terkait