Menikah di Luar Negeri, Jangan Lupa Melapor ke KBRI
Berita

Menikah di Luar Negeri, Jangan Lupa Melapor ke KBRI

Pelaku perkawinan akan mendapatkan dokumen surat bukti pencatatan perkawinan dari Pejabat Konsuler.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri. Ilustrator: BAS
Ilustrasi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri. Ilustrator: BAS
Bagi Anda warga negara Indonesia yang menikah di luar negeri, jangan anggap sepele pelaporan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor perwakilan Indonesia di negara tempat perkawinan berlangsung. Jika tidak melapor, eksesnya bisa berujung pada masalah hukum perkawinan.

Pasal 37 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan dua tugas yang harus dilakukan pasangan WNI yang melakukan perkawinan di luar negeri. Pertama, mencatatkan perkawinan tersebut pada instansi yang berwenang di negara tempat berlangsungnya perkawinan. Jika di negara itu tak ada lembaga yang mengurusi pencatatan perkawinan bagi orang asing, maka pencatatan dilakukan perwakilan Indonesia di negara tersebut. Kedua, melaporkan perkawinan itu ke perwakilan Republik Indonesia di tempat tersebut.

Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang WNI atau seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah jika dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara mana perkawinan itu di langsungkan, dan untuk WNI tidak melanggar UU Perkawinan. Dalam waktu satu tahun setelah suami isteri itu kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka. UU Perkawinan ini tak secara terang menyebut pelaporan ke perwakilan Indonesia. Pelaporan itu dimuat dalam UU Administrasi Kependudukan.

(Baca juga: Mencatatkan Perkawinan di Dunia Negara).

Penjabaran lebih lanjut pelaporan ke KBRI atau kantor perwakilan Indonesia itu dijelaskan dalam Pasal 70-73 Peraturan Presiden (Perpres) No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Saat melapor, pasangan suami isteri membawa dokumen bukti pencatatan perkawinan atau akta perkawinan dari negara setempat; paspor Republik Indonesia; dan/atau KTP suami isteri bagi penduduk Indonesia. Jika memenuhi syarat, Pejabat Konsuler akan mencatatkan pelaporan itu dalam Daftar Perkawinan WNI.

(Baca juga: Prosedur Penerbitan KK dan KTP Bagi WNA yang Menikah dengan WNI).

Pasangan suami-isteri itu akan diberikan surat bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat. Dokumen ini pula antara lain yang harus dibawa pasangan suami isteri itu untuk melapor ke Kantor Catatan Sipil setelah kembali ke Indonesia. Bagaimana kalau pasangan suam isteri tak melapor ke perwakilan Indonesia di negara tempat perkawinan berlangsung?

Putusan Mahkamah Agung tertanggal 27 Juni 2013 bisa dijadikan contoh. Dalam putusan ini terungkap pasangan suami isteri menikah di Balaikota Hong Kong pada pekan akhir Januari 1993. Pernikahan itu dibuktikan dengan Akta Perkawinan yang diterbitkan pejabat setempat. Beberapa hari setelah menikah, pasangan itu kembali ke Indonesia dan tinggal di salah satu kota di Jawa Tengah. Dari perkawinan itu telah lahir dua orang anak.

Suami isteri meminta penetapan pengadilan mengenai keabsahan perkawinan tersebut, dan dalam rangka mengubah akta kelahiran kedua anak mereka. Tetapi pengadilan telah menyatakan permohonan penetapan itu tak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan permohonan itu tak dapat diterima karena ‘perkawinan para pemohon dilaksanakan di Hong Kong, tetapi perkawinannya tidak dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU Administrasi Kependudukan’.

Pemohon sebenarnya menjelaskan di persidangan bahwa mereka tak mungkin berangkat lagi ke Hong Kong untuk melapor karena sudah tinggal di Indonesia. Itu sebabnya mereka meminta penetapan pengadilan.
Tags:

Berita Terkait