Menilik 3 Peraturan Kejaksaan dalam Penerapan Restorative Justice
Terbaru

Menilik 3 Peraturan Kejaksaan dalam Penerapan Restorative Justice

Ada dalam bentuk peraturan jaksa maupun pedoman.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Humas Kejagung
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Humas Kejagung

Keadilan restoratif atau Restorative Justice yang telah diterapkan dalam penanganan perkara di institusi Kejaksaan bukanlah isapan jempol. Setidaknya sudah terdapat 2.103 perkara yang dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif. Dalam penerapan keadilan restoratif di tingkat penuntutan, Kejaksaan telah membuat instrumen hukum sebagai panduan bagi jaksa dalam penanganan perkaranya.

Hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekedar prosedur hukum,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam melalui keterangannya, Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, dalam pelaksanaan penerapan keadilan restoratif, Kejaksaan telah menerbitkan tiga aturan yang menjadi paying hukum dan pedoman jaksa dalam menerapkan restorative justice dalam penanganan perkara. Pertama, Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Beleid tersebut sebagai bentuk diskresi penuntutan dalam penanganan perkara dengan menerapkan keadilan restoratif. Melalui aturan internal tersebut, diharapkan jaksa dapat menggunakannya sebagai pedoman serta menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan asas kemanfaatan yang bakal dicapai.

Kejaksaan pun membentuk wadah Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ. Wadah tersebut sebagai bentuk tindak lanjut pelibatan unsur dari masyarakat dalam setiap upaya perdamaian penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain yang terkait.

Menurut Jaksa Agung, Rumah RJ berfungsi sebagai tempat dalam menyerap nilai-nilai kearifan lokal. Selain itu, upaya dalam menghidupkan kembali peran serta tokoh masyarakat, agama dan adat untuk bersama-sama dengan jaksa dalam proses penyelesaian perkara yang berorientasikan pada perwujudan keadilan subtantif.

Kedua, Pedoman Kejaksaan (Perja) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Nah, pedoman tersebut sebagai panduan jaksa dalam menangani setiap perkara pidana yang melibatkan kalangan perempuan dan anak. Bahkan mengoptimalkan pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. “Terlebih sebagai korban tindak pidana,” imbuhnya.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu berpendapat Perja 1/2021 menjadi terobosan korps adhyaksa dalam menjawab berbagai persoalan hukum. Serta kendala dalam pelaksanaan sejumlah peraturan perundangan yang ada. Seperti hambatan prosedur pembuktian kasus, kerancuan dalam menentukan posisi korban dan pelaku. Kemudian, hambatan koordinasi dengan pihak lain terkait. Serta hambatan sumber daya manusia (SDM) jaksa yang belum memiliki cara pandang gender dan anak.

Ketiga, Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Melalui pedoman tersebut, regulasi yang mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara penyalahgunaan narkoba yakni dengan cara, mengobati para pecandu dan korban penyalahguna narkoba.  

Lebih lanjut Burhanuddin berpandangan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif memiliki ciri khas yang menjadi pengembangan konsep restorative justice. Yang pasti, melalui konsep keadilan restoratif, Kejaksaan berupaya menyeimbangkan antara pemulihan bagi korban serta memperbaiki perilaku pelaku demi mewujudkan keadilan.

“Sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan,” katanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menambahkan banyaknya permohonan dilakukannya restorative justice terhadap perkara ringan. Setidaknya ada sejumlah alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative yakni telah dilaksanakannya proses perdamaian dan tersangka telah meminta maaf. Kemudian pihak korban pun telah memberikan maaf kepada pelaku.

Kemudian tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Selanjutnya, ancaman pidana denda atau penjara tak lebih dari 5 tahun. Alasan lainnya, tersangka berjanji tak akan lagi mengulang perbuatannya. Begitu pula dengan proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tak kalah penting, tersangka dan korban bersepakat untuk tidak melanjutkan persoalannya ke persidangan karena tak akan membawa banyak manfaat besar.

“Kemudian pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” katanya.

Tags:

Berita Terkait