Menilik Aturan Penempatan Khusus Anggota Polri yang Diduga Langgar Etik
Utama

Menilik Aturan Penempatan Khusus Anggota Polri yang Diduga Langgar Etik

Diatur dalam Pasal 98 Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Tim Khusus Polri usai melakukan uji balistik di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). Foto: RES
Tim Khusus Polri usai melakukan uji balistik di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). Foto: RES

Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ferdy Sambo dan bersama 3 perwira menegah (Pamen) dari Polres Metro Jakarta Selatan dan 1 perwira pertama dari Polda Metro Jaya akhirnya ditempatkan di tempat khusus di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Keputusan itu diambil tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, kelima orang itu ditengarai melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas tewasnya Brigadir Nofriyansah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman rumah dinas Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propam), Jumat (8/7/2022) lalu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penempatan khusus terhadap Ferdy Sambo akibat adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan olah TKP. Pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan cara pengambilan CCTV.

Ferdy “ditahan” selama 30 hari ke depan berdasarkan informasi dari Inspektorat Khusus (Itsus). “(Selama) 30 hari info dari Itsus,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (7/8/2022).

Dia menerangkan penempatan khusus terhadap Ferdy dalam rangka mempermudah pemeriksaan. Namun, dia menampik adanya penilaian penempatan khusus seperti halnya penahanan, apalagi penangkapan. Sebelumnya, Ferdy sempat diperiksa di Itsus pada Sabtu (6/8/2022) terkait dugaan pelanggaran etik dalam olah TKP di rumah dinasnya di Duren Tiga. Usai diperiksa, Ferdy langsung diboyong ke Mako Brimob Kelapa Dua dalam rangka pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga:

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol (Purn) Benny Mamoto mengatakan penempatan kelima anggota Polri di tempat khusus itu dalam kasus tewasnya Brigadir J sudah sesuai aturan internal Polri. Hal itu diatur Peraturan Kepolisian (Perpol) No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang belum lama diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu saat mencuatnya kasus Brotoseno.   

“(Sesuai, red) Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri di Pasal 98,” ujar Benny Mamoto dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).

Tags:

Berita Terkait