Menilik Eksistensi Kantor Hukum Modern Generasi Pertama dan Kedua
Road to Top 100 Indonesian Law Firms 2022

Menilik Eksistensi Kantor Hukum Modern Generasi Pertama dan Kedua

Mengingatkan kembali sejarah kantor hukum di Indonesia. Terutama menggambarkan dinamika beberapa kantor hukum modern generasi pertama dan kedua era 1960-1990-an, serta generasi berikutnya yang sukses mengelola kantor hukum hingga saat ini.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
3 tokoh peletak dasar berdirinya kantor hukum modern: Adnan Buyung Nasution, Mochtar Kusumaatmadja, Ali Budiarjo. Foto Ilustrasi: HGW
3 tokoh peletak dasar berdirinya kantor hukum modern: Adnan Buyung Nasution, Mochtar Kusumaatmadja, Ali Budiarjo. Foto Ilustrasi: HGW

Lebih dari 5 dekade, perkembangan kantor hukum di Indonesia terus mengalami perubahan seiring perubahan zaman yang semakin cepat. Hingga pandemi Covid-19 menerpa Tanah Air selama 2 tahun terakhir pun, industri jasa kantor hukum korporasi (corporate law firm) sebagian besar bertahan dan sukses. Bahkan, sebagian dari firma hukum tersebut terus berkembang menjadi besar meski sudah berumur 30 tahun hingga 55 tahun.

Bila menengok ke belakang, sejarah perkembangan kantor hukum di Indonesia tak lepas dari nama besar Ali Budiarjo, Adnan Buyung Nasution, dan Mochtar Kusumaatmadja. Ketiganya merupakan peletak dasar menjamurnya kantor hukum modern (era 1960-1970). Pada tahun 1967, kantor/firma hukum Ali Budiarjo Nugroho Reksodiputro (ABNR) berdiri. Disusul berdirinya firma hukum Adnan Buyung Nasution & Assosiates (ABNA) pada 1969, dan Mochtar, Karuwin, Komar (MKK) pada 1971.

Ahmad Fikri Assegaf dalam artikelnya berjudul “Besar Itu Perlu: Perkembangan Kantor Advokat di Indonesia dan Tantangannya” di Jurnal Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (Edisi 10 Juli-Desember 2015), menyebut ABNR, ABNA, dan MKK itu sebagai kantor hukum modern generasi pertama era tahun 1960-1970-an. Dari tiga kantor hukum itu lahir kantor hukum modern generasi kedua di era tahun 1980-1990-an.

Baca:

Sebagian besar kantor hukum modern generasi kedua itu lahir dari "rahim" ABNA dengan peran besar ketokohan mendiang Adnan Buyung Nasution. Seperti, kantor hukum Kusnandar & Co (KC) yang berdiri pada 1980; Makarim & Taira (M&T) pada 1980; Tumbuan & Partners (TP) pada 1981; Lubis, Ganie, Surowidjojo (LGS) pada 1985; Lubis, Santosa, Maulana (LSM) pada 1986; Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) pada 1989; Kartini Muljadi & Rekan (KMR) pada 1990; Dermawan & Co (DNC) pada 1996. Sejak 1996, ABNA berubah nama menjadi Adnan Buyung Nasution & Partner (ABNP). Kantor hukum ABNP ini yang kemudian bertahan hingga saat ini.

Khusus kantor/firma hukum Suwito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) yang berdiri pada 1992, lahir dari “rahim” kantor hukum MKK. Sementara itu, firma hukum ABNR, meski tak melahirkan firma hukum baru, tapi pendirinya berkontribusi besar lahirnya firma hukum generasi berikutnya. Artinya, berdirinya beberapa kantor hukum generasi kedua dan generasi berikutnya tidak bisa lepas dari tiga nama besar kantor hukum generasi pertama yang sudah meletakkan dasar-dasar praktik pengelolaan kantor hukum modern di era sebelumnya.

Seperti diulas dalam artikel itu, menurut pendiri Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) itu, kantor hukum pada pertengahan tahun 1980-an memainkan peran penting dalam pengelolaan praktik jasa hukum modern. Selanjutnya, tahun 1990-an kantor hukum itu mulai membutuhkan media teknologi informasi dan komputer, seperti email, jaringan server khusus, hingga jaringan internet seiring ekonomi Indonesia yang mulai tumbuh.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait