Menilik Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal
Terbaru

Menilik Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal

Beberapa kasus yang melibatkan pasar modal seringkali mendapat silang pendapat dari para ahli soal penegakan hukumnya.

Oleh:
CR-27
Bacaan 5 Menit
Webinar Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal yang dilakukan secara daring pada Selasa (21/12). CR-27
Webinar Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal yang dilakukan secara daring pada Selasa (21/12). CR-27

Pasar modal merupakan salah satu alat pendorong kegiatan perekonomian yang memberikan dampak yang tidak sedikit bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pasar modal memberikan alternatif berinvestasi bagi penjual dan pembeli yang berkeinginan untuk berinvestasi dalam perdagangan surat berharga.

Kasus pasar modal secara spesifik memiliki kerumitan tersendiri dalam penanganannya. Penegakan hukum kasus tindak pidana yang melibatkan pasar modal seringkali mendapat silang pendapat dari para ahli. Bahkan seringkali kasus yang ada di dalam pasar modal berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Dalam Webinar Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal yang dilakukan secara daring pada Selasa (21/12), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edwar Omar Sharif Hiariej, menyinggung substansi dan hukum dalam undang-undang terkait pasar modal

“Kita harus paham substansi dari tindak pidana pasar modal. Tindak pidana pasar modal diatur di luar kitab UU hukum pidana. Dalam artian tindak pidana pasar modal ini memiliki pengkhususan dalam sisi materil dan formil,” katanya. . (Baca Juga: Implementasi Lemah, Urgensi Penguatan Budaya Hukum Diperlukan)  

Edy menjelaskan berkenaan dengan hukum pidana khusus, harus dipahami terlebih dahulu letak tindak pidana pasar modal karena itu akan mempengaruhi penegakan hukumnya. Ia mengatakan ada dua pembagian hukum pidana khusus, yaitu hukum pidana khusus internal dan hukum pidana khusus eksternal.

“Hukum pidana khusus internal merupakan hukum pidana khusus yang merupakan undang-undang pidana. Undang-undangnya terdiri dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Pemberantasan Pencucian Uang, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Hak Asasi Manusia, UU Pemberantasan Perdagangan Orang, UU Pemberantasan Pembalakan Liar dan UU Pendanaan Terorisme,” ujarnya.

Hukum pidana khusus eksternal yang bukan merupakan undang-undang pidana, terdiri dari kurang lebih 200 undang-undang sektoral. Undang-undang sektoral yang memuat sanksi pidana di dalam UU tersebut pada hakikatnya adalah hukum pidana khusus eksternal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait