Menilik Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal
Terbaru

Menilik Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal

Beberapa kasus yang melibatkan pasar modal seringkali mendapat silang pendapat dari para ahli soal penegakan hukumnya.

Oleh:
CR-27
Bacaan 5 Menit

Menurut Edy, Perlu adanya pembagian terkait hukum pidana khusus internal dan hukum pidana khusus eksternal ini karena keduanya memiliki karakteristik dan sifat tersendiri, sehingga mempengaruhi penegakan hukumnya.

Hukum pidana khusus internal memiliki sifat primum remedium yaitu hukum pidana dipakai sebagai sarana untuk menegakkan hukum, sanksi administrasi atau sanksi lainnya bukan merupakan pengganti dari sanksi pidana, dan ancaman pidana yang bersifat akumulasi yaitu pidana denda dan pidana penjara.

Sedangkan hukum pidana khusus eksternal memiliki sifat ultimum remedium yaitu hukum pidana dipakai sebagai sarana yang paling akhir sebagai penegakkan hukum jika sarana penegakan hukum lainnya tidak lagi berfungsi, sanksi administrasi atau sanksi lainnya merupakan pengganti dari sanksi pidana, dan ancaman pidananya alternatif.

Edy melanjutkan, tindak pidana pasar modal termasuk ke dalam hukum pidana khusus eksternal. “Ketika kita sudah tahu pasti tindak pidana pasar modal dikualifikasikan hukum pidana khusus eksternal, maka kita kembali kepada sifat dan karakteristiknya yaitu bersifat ultimum remedium, sanksi administrasi atau sanksi lainnya merupakan sanksi pengganti dari sanksi pidana serta ancaman pidananya adalah alternatif,” jelasnya.

Ketentuan dalam Pasal 103 hingga Pasal 109 Undang-Undang Pasar Modal, ada beberapa hal yang perlu dikritisi yaitu tidak adanya kejelasan sanksi administrasi merupakan subtitute atau tidak dari sanksi pidana. Lalu, ancaman pidana yang ada di Pasal 103 hingga Pasal 109 bersifat kumulasi dalam artian, ketika perkara disidangkan maka hakim menjatuhkan pidana denda dan pidana penjara secara bersamaan.

Pasal ini turut mengkaji hukum acara tersendiri mengenai penyidik pegawai negeri sipil yang diberikan kekuasaan dalam konteks pasar modal adalah badan pengawas pasar modal dibawah kementerian keuangan.

Menteri memiliki otoritas penuh untuk menentukan kebijakan pasar modal. Terkait dengan penanganan tindak pidana pasar modal, seharusnya jika terjadi kejahatan di pasar modal maka penanganannya mengikuti sifat dan karakteristik tindak pidana pada umumnya. Artinya, aparat penegak hukum termasuk penyidik pegawai negeri sipil yang berhadapan dengan badan pengawas pasar modal tidak serta merta menerapkan sanksi pidana dan harus diupayakan hukum secara administratif.

Tags:

Berita Terkait