Menilik Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal
Terbaru

Menilik Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal

Beberapa kasus yang melibatkan pasar modal seringkali mendapat silang pendapat dari para ahli soal penegakan hukumnya.

Oleh:
CR-27
Bacaan 5 Menit

“Jika upaya hukum administratif tidak mempan maka akan dilakukan penegakan hukum secara pidana,” kata Edy.

Ia melanjutkan, Selain substansi Undang-Undang juga diperlukan profesionalisme aparat. “Yang kita ketahui bersama bahwa selain penyidik Polri ketentuan dalam KUHP memungkinkan adanya penyidik pegawai negeri sipil. Namun, dalam koordinasi tetap melakukan koordinasi dengan Polri sebagai koordinator penyidik,” sambungnya.

Ketentuan di dalam Pasal 90 terkait penipuan, manipulasi dan perdagangan orang dalam. Ketentuan ini memerlukan pembuktian yang tidak mudah, oleh karena itu Undang-Undang memberikan kewenangan kepada penyidik pegawai negeri sipil yang diharapkan lebih memahami substansi untuk melakukan penegakkan hukum.

“Terkait penipuan dalam pasar modal yang termasuk ke dalam kejahatan yang unik karena penipuan ini diatur dalam kitab UU hukum perdata tetapi juga diatur dalam kitab UU hukum pidana,” terangnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan perlu kajian lebih lanjut terkait tindak pidana pasar modal termasuk ke dalam hukum perdata atau hukum pidana.

“Jika konteks penipuan di pasar modal jika terjadi pelanggaran kontrak itu masuk ke hukum perdata namun jika konteksnya tipu muslihat maka itu masuk ke hukum pidana. Tidak mudah melakukan penegakkan hukum dalam konteks pasar modal,” ungkapnya.  

Terkait sifat hukum pidana khusus eksternal yang bersifat sifat ultimum remedium yang merupakan salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana Indonesia, Ultimum remedium ini menyatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Tags:

Berita Terkait