Menilik Pengaturan Tata Cara Pengajuan Permohonan Perampasan Aset Menurut RUU
Terbaru

Menilik Pengaturan Tata Cara Pengajuan Permohonan Perampasan Aset Menurut RUU

Pengumuman permohonan perampasan aset dilakukan dengan menempatkannya pada papan pengumum di pengadilan negeri dan wajib diumumkan melalui media cetak dan/atau elektronik selama 3 hari.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam waktu dekat bakal memasuki tahap pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR. Ada banyak hal yang diatur dalam RUU, antara lain tentang tata cara pengajuan permohonan perampasan aset. Permohonan perampasan aset diajukan secara tertulis oleh jaksa pengacara negara kepada pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan perampasan aset dilengkapi dengan berkas permohonan.

Permohonan itu memuat 7 hal. Pertama, nama dan jabatan jaksa pengacara negara. Kedua, tempat, hari, dan tanggal penyitaan. Ketiga, nama dan jenis aset. Keempat, berat, ukuran, dan/atau jumlah menurut jenis aset. Kelima, identitas orang yang memiliki atau menguasai aset yang disita, jika orang tersebut diketahui. Keenam, alasan dan dasar hukum pengajuan permohonan perampasan aset. Ketujuh, alat bukti dan dokumen pendukung lainnya.

Jika ada keberatan atas pemblokiran dan/atau penyitaan aset itu, keberatan tersebut disertakan dalam pengajuan permohonan perampasan aset. “Jaksa pengacara negara berwenang melakukan tindakan untuk dan atas nama negara tanpa perlu adanya surat kuasa khusus untuk itu,” begitu bunyi Pasal 25 RUU.

Baca juga:

Pengadilan negeri yang berwenang menerima permohonan itu adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan aset tindak pidana. Jika aset berada di daerah hukum beberapa pengadilan negeri, permohonan perampasan aset dapat diajukan kepada salah satu pengadilan negeri. Dalam hal pengadilan negeri tidak memungkinkan memeriksa perkara permohonan perampasan aset, MA atas permintaan ketua pengadilan yang bersangkutan menetapkan pengadilan negeri lain untuk memeriksa permohonan tersebut. Permohonan untuk aset yang berada di luar negeri diajukan kepada pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Dalam waktu paling lambat 3 hari sejak menerima permohonan Ketua pengadilan negeri menertapkan kewenangan pengadilan menetapkan kewenangan pengadilan yang bersangkutan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan perampasan aset. Setelah menetapkan kewenangan itu, Ketua pengadilan negeri menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa permohonan dan memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan perampasan aset.

Jika ada keberatan dari orang yang memiliki atau menguasai aset, salinan permohonan perampasan aset disampaikan kepada yang bersangkutan paling lambat 3 hari sebellum persidangan. Pengumuman permohonan perampasan aset dilakukan dengan menempatkan pada papan pengumuman pengadilan negeri yang bersangkutan dan pengadilan negeri lain yang dalam wilayah hukumnya terdapat aset yang dimintakan untuk dirampas.

Tags:

Berita Terkait