Menilik Praktik Eksekusi Pemulihan Lingkungan di Pengadilan
Terbaru

Menilik Praktik Eksekusi Pemulihan Lingkungan di Pengadilan

PN Suka Makmue masih menunggu hasil penilaian KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan terhadap aset PT KA, sebelum melanjutkan ke tahap lelang eksekusi berikutnya.

Oleh:
CR-28
Bacaan 5 Menit

Pada 16 November 2021, PN Suka Makmue mengirimkan surat Nomor W1-U22/229/HK.02/11/2021 yang intinya KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan (KJPP MMI) dapat ditetapkan selaku Penilai Publik untuk menghitung aset Termohon Eksekusi PT Kalista Alam tersebut. PN Suka Makmue meminta Pemohon Eksekusi menghadirkan KJP MMI itu untuk disumpah,” ujarnya

Rangga mengatakan PN Suka Makmue melakui surat Nomor w1-u22/2321/HK.02/12/2021 pada 2 Desember 2021, memberitahukan perkembangan perihal Delegasi Eksekusi Lelang ke Ketua PN Meulaboh. Pada 16 Desember 2021, PN Suka Makmue melalui Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.Lelang.Delegasi/2019/PN Skm jo Nomor 12/Pdt.G/2012/PN Mbo jo Nomor 50/Pdt/2014/PT BNA jo Nomor 651 K/Pdt/2015 jo Nomor 1 PK/Pdt/2017, menetapkan KJPP MMI selaku penilai aset Termohon Eksekusi PT Kalista Alam yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara.   

“Lalu, pada 22 Desember 2021 Ketua PN Suka Makmue menerbitkan penetapan delegasi lelang eksekusi. Tapi sampai saat ini, PN Suka Makmue masih menunggu hasil penilaian KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan terhadap aset PT KA, sebelum melanjutkan ke tahap lelang eksekusi berikutnya,” katanya.

Sebelumnya, Plt Dirjen Badan Peradilan Umum MA, Prim Haryadi mengatakan penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur putusan pengadilan meliputi ganti kerugian dan pemulihan lingkungan. Pemulihan lingkungan hidup adalah tindakan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup yang telah tercemar dan/atau rusak sesuai dengan fungsi dan/atau peruntukannya.

Dia menilai pedoman pelaksanaan eksekusi sengketa perdata lingkungan hidup belum diatur secara tegas dalam hukum positif yang mengakibatkan penerapannya belum seragam dan membutuhkan keseriusan para stakeholder terkait. Salah satu ketentuan yang menjadi pedoman pengadilan mengadili perkara lingkungan hidup yakni SK KMA No.36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

“Dalam praktik ada perkara dimana petitum pemohon tidak mencantumkan bentuk pemulihan lingkungan hidup, maka yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri LHK No.7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup,” ujarnya dalam webinar bertajuk “Mengurai Benang Kusut Pemulihan Lingkungan Hidup Pasca Putusan Pengadilan”, Kamis (25/11/2021) lalu.

Prim menjelaskan setidaknya ada 2 jenis hambatan dalam pelaksanaan eksekusi putusan lingkungan hidup. Pertama, hambatan secara umum meliputi jarak objek eksekusi yang jauh dan sulit ditempuh kendaraan; biaya eksekusi yang mahal terutama pengamanan dari kepolisian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait