Menilik Praktik Eksekusi Pemulihan Lingkungan di Pengadilan
Terbaru

Menilik Praktik Eksekusi Pemulihan Lingkungan di Pengadilan

PN Suka Makmue masih menunggu hasil penilaian KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan terhadap aset PT KA, sebelum melanjutkan ke tahap lelang eksekusi berikutnya.

Oleh:
CR-28
Bacaan 5 Menit

Hambatan lain yakni ada perlawanan dan pengerahan massa dari pihak termohon eksekusi; aparat keamanan yang tidak memadai; objek yang dieksekusi tidak berada di tangan pihak termohon eksekusi; amar putusan tidak jelas; ketidakhadiran termohon eksekusi pada tahap pemberian teguran (aanmaning) atau bahkan pada saat eksekusi dijalankan.

Kedua, hambatan dalam pelaksanaan eksekusi pemulihan lingkungan hidup antara lain pelaksanaan eksekusi tindakan tertentu pada sengketa perdata lingkungan hidup belum diatur secara spesifik. Pemulihan lingkungan hidup memerlukan waktu yang lama dan tidak bisa diperkirakan jangka waktunya serta butuh biaya besar. Sekalipun bisa dilakukan eksekusi, tapi siapa pihak yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan eksekusi? Kemudian siapa yang melaksanakan eksekusi pemulihan lingkungan hidup karena cara-cara melakukan pemulihan itu belum dipahami oleh pelaksana putusan.

Persoalan lain yakni Pasal 8 Peraturan Menteri LHK No.7 Tahun 2014 mengatur pembayaran kerugian lingkungan hidup merupakan PNBP dan wajib disetor ke kas negara. Prim menyebut harusnya masuk ke kas KLHK agar bisa langsung digunakan untuk melakukan pemulihan. Eksekusi juga bisa terhambat jika penggugat tidak mengajukan sita jaminan dalam gugatannya, padahal ini penting untuk memudahkan pelaksanaan putusan.

“Permohonan eksekusi sengketa perdata lingkungan hidup membutuhkan biaya pelaksanaan yang cukup besar, seperti pengamanan, sewa peralatan dan perlengkapan, dan biaya untuk pengawas eksekusi.”

Tags:

Berita Terkait