Menilik Praktik Judicial Harrasment Masa Kolonial, Orde Baru, Hingga Reformasi
Utama

Menilik Praktik Judicial Harrasment Masa Kolonial, Orde Baru, Hingga Reformasi

Judicial harrasment atau serangan dengan menggunakan proses hukum bentuknya beragam, antara lain ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang dan kriminalisasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi demonstrasi. Foto: RES
Ilustrasi demonstrasi. Foto: RES

Praktik judicial harrasment atau serangan dengan menggunakan proses hukum, ternyata sudah terjadi di Indonesia sejak masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Pengajar sekaligus Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat STH Indonesia Jentera, Asfinawati, mengatakan judicial harrasment bentuknya beragam, seperti ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, serta kriminalisasi.

Ketua YLBHI 2017-2021 itu menjelaskan kriminalisasi merupakan proses persidangan atau instrumen hukum pidana yang digunakan bukan untuk penegakan hukum, tapi tujuan lain. Dia membandingkan beberapa praktik judicial harrasment yang terjadi pada era kolonialisme Hindia Belanda, orde baru, dan reformasi. Pada masa kolonial Hindia Belanda dan orde baru bentuk judicial harrasment meliputi ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang serta kriminalisasi.

“Di era reformasi sampai sekarang judicial harrasment bentuknya makin beragam tak hanya ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang serta kriminalisasi, tapi juga dilaporkan ke polisi, somasi, dan gugatan,” kata Asfin dalam webinar bertema “Put an End to All Judicial Harassment to Protect and Expand Civic Space”, Selasa (21/06/2022) kemarin.

Baca Juga:

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, judicial harrasment menyasar pejuang kemerdekaan, dan orang yang mempertahankan haknya. Masa orde baru korbannya lebih banyak lagi meliputi publik figur, jurnalis, artis, musisi, komedian, pelajar, demonstran, tokoh politik, dan orang-orang yang memperjuangkan haknya seperti kalangan buruh dan petani.

Kelompok yang disasar judicial harrasment pada era reformasi tak banyak berbeda dengan masa orde baru. Asfin melihat di era reformasi sampai sekarang yang disasar yakni komunitas yang memperjuangkan hak-haknya seperti buruh, petani, dan masyarakat hukum adat.

Para pelaku judicial harrasment di masa pemerintahan Hindia Belanda yakni pemerintah dan aparaturnya. Era orde baru aktornya ABRI/TNI dan Polisi. Reformasi sampai saat ini pelakunya meliputi polisi, petugas publik, organisasi massa, dan perusahaan. Alasan yang digunakan untuk kriminalisasi yakni melawan pemerintahan atau hukum Hindia Belanda. Pada masa orde baru alasan yang digunakan sama yakni melawan pemerintah, menghalangi pembangunan, makar, dan komunis.

Tags:

Berita Terkait