Menilik Praktik Pro Bono di Kantor Hukum Oentoeng Suria and Partners
Pro Bono Awards 2021

Menilik Praktik Pro Bono di Kantor Hukum Oentoeng Suria and Partners

Terdapat panduan dan sistem pencatatan pemberian bantuan pro bono. Masing-masing personil mulai pararegal hingga partner berkewajiban memberi bantuan hukum pro bono sebanyak 52 jam.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Narasumber webinar bertajuk 'Sinergi Advokat, Lembaga Pemerintah, Institusi Pendidikan dan Swasta dalam Memberikan Bantuan Hukum Pro Bono' sebagai rangkaian gelaran Indonesia Pro Bono Awards 2021, Kamis (16/12/2021). Foto: RES
Narasumber webinar bertajuk 'Sinergi Advokat, Lembaga Pemerintah, Institusi Pendidikan dan Swasta dalam Memberikan Bantuan Hukum Pro Bono' sebagai rangkaian gelaran Indonesia Pro Bono Awards 2021, Kamis (16/12/2021). Foto: RES

Bantuan hukum pro bono (gratis) oleh advokat dalam sebuah firma hukum mengacu pada Pasal 22 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Beleid ini mewajibkan advokat dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin dan termarjinalkan. Bantuan hukum pro bono inilah yang selama ini dipraktikkan pada Kantor Hukum Oentoeng Suria & Partners in Association With Ashurst.

Managing Partner Oentoeng Suria & Partners in Association With Ashurst, Ratih Nawangsari mengatakan praktik pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan sebagai kewajiban bagi advokat. Hal ini yang diterapkan pada firma hukum tempatnya bernaung. Sebagai kantor hukum yang berafiliasi dengan kantor hukum internasional bernama Ashurst yang tersebar di 27 negara, pihaknya memiliki standar layanan jasa hukum berlabel internasional, termasuk standar pemberian bantuan hukum pro bono.

“Kita ingin menyampaikan ide bagaimana praktik pro bono diterapkan di kantor hukum bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujar Ratih Nawangsari dalam dalam webinar bertajuk “Sinergi Advokat, Lembaga Pemerintah, Institusi Pendidikan dan Swasta dalam Memberikan Bantuan Hukum Probono” sebagai rangkaian gelaran Indonesia Pro Bono Awards 2021, Kamis (16/12/2021). (Baca Juga: Penguatan Akses Keadilan Lewat Program Bantuan Hukum Pro Bono)

Dia menerangkan perlakuan pemberian layanan jasa hukum pro bono dan non pro bono adalah sama sesuai panduan yang dibuat. Yang pasti, setiap layanan jasa bantuan hukum yang diberikan advokat pada Oentoeng Suria & Partners in Association With Ashurst penuh dengan komitmen dan kesungguhan dalam penanganannya agar berkualitas. Menurutnya, setiap personil mulai pararegal hingga partner berkewajiban memberi bantuan hukum pro bono sebanyak 52 jam.

Wanita yang akrab disapa Ipop itu melanjutkan setiap lawyer yang melakukan pro bono tercatat jam kerjanya secara detail. Setiap bantuan hukum pro bono yang diberikan tercatat dalam timesheetyang mesti diisi para lawyer ataupun pararegal sebaga laporan. Artinya, selain standar layanan yang seragam, instrumen dan perangkat bagi pemberi bantuan hukum pro bono tercatat secara rapi.

“Pada saat kita melakukan pro bono, kita harus isi timesheet, itu secara otomatis masuk dalam sistem kami. Jadi terlihat jelas seberapa banyak masing-masing lawyer mendedikasikan pro bono. Jadi kita tak sekeddar mikirin pekerjaan yang bukan pro bono, tapi juga pro bono karena sejatinya kita penggiat hukum,” ujarnya.

Hukumonline.com

Managing Partner Oentoeng Suria & Partners in Association With Ashurst, Ratih Nawangsari. 

Kepala Sub Bidang Program Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Masan Nurpian menilai penerapan standar pemberian bantuan pro bono oleh Oentoeng Suria & Partners in Association With Ashurst, amat menarik. Menurutnya, sistem pada kantor hukum tersebut telah terbangun secara baik. “Namun, apakah kantor hukum lain bisa mengikuti Oentoeng Suria & Partners in Association With Ashurst?” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Tags:

Berita Terkait