Menimbang Urgensi Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi di UU Cipta Kerja
Berita

Menimbang Urgensi Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi di UU Cipta Kerja

Alih-alih menciptakan lembaga baru, pemerintah diminta untuk menyelesaikan persoalan return investasi yang masih rendah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES

UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan. Salah satu semangat dalam pembentukan UU Ciptaker ini adalah untuk memperbaiki sistem perizinan dan menarik investasi untuk masuk ke dalam negeri.

Terkait investasi, pemerintah merumuskan untuk membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Praktik semacam ini memang banyak digunakan di berbagai negara di dunia. Namun menurut Wakil Direktur Indef, Eko Listyanto, pemerintah harus berhati-hati dan mempertimbangkan banyak hal jika ingin mengadopsi sistem tersebut.

“Esensi atau bagian penting di UU Ciptaker terkait investasi adalah tentang ide baru membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Namun hal ini perlu dikritisi,” kata Eko dalam sebuah webinar, Senin (2/11). (Baca Juga: Menyoal Sanksi Pidana bagi Penyelenggara Haji dan Umrah dalam UU Cipta Kerja)

Pembentukan LPI diatur dalam Pasal 165 UU Ciptaker. Terdapat dua ayat yang pada intinya menyebut bahwa LPI bertujuan untuk mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Pasal 165:

  1. Dalam rangka pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3) huruf b, untuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi.
  2. Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Eko menjelaskan bahwa terdapat tujuan yang beragam pada beberapa negara yang mempunyai lembaga semacam LPI. Ada yang menggunakan LPI sebagai stabilisasi ekonomi atupun saving, dan ada pula negara yang mengkombinasikan keduanya.

Posisi Indonesia, lanjut Eko, biasanya berada pada posisi kombinasi antara stabilisasi ekonomi dan saving. Namun persoalannya apakah sistem LPI cocok digunakan di Indonesia. Apalagi jika tujuannya adalah untuk melindungi anggaran pemerintah, hal ini diyakini tidak efektif.

Tags:

Berita Terkait