Menimbang Urgensi RUU Sektor Keuangan di Tengah Pandemi Covid-19
Utama

Menimbang Urgensi RUU Sektor Keuangan di Tengah Pandemi Covid-19

Omnibus Law Sektor Keuangan seharunya memperkuat masing-masing kelembagaan BI, OJK dan LPS. Risiko krisis mengharuskan lembaga-lembaga tersebut memiliki keleluasaan dalam mengambil kebijakan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics, Piter Abdullah Redjalam juga menyampaikan pemerintah dan DPR harus berhati-hati dalam pembahasan Omnibus Law Sektor Keuangan. Menurutnya, proses tata kelola pengawasan jasa keuangan saat ini sudah berjalan positif. Dia menegaskan agar independensi lembaga pengawas jasa keuangan tersebut harus diperkuat. Menurutnya, saat terdapat pembentukan badan supervise juga posisinya sejajar dengan pemerintah.

Yang penting paling dijaga masing-masing independensi lembaga. Untuk OJK dan LPS independesi ini sangat terkait dengan badan supervis, jangan sampai di bawah Kemenkeu atau pemerintah, kalau itu terjadi maka sangat sensitif terhadap independesi. Badan supervise seharusnya ada di DPR agar menghindari kesan dan praktik intervensi pemerintah terhadap BI maupun OJK,” jelas Piter.

Selain menyusun Omnibus Law Sektor Keuangan, Pitter juga mengusulkan agar pemerintah bersama DPR juga menyusun perubahan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara. Menurutnya, perubahan kedua UU tersebut diperlukan untuk memperkuat kelembagaan dalam pengawasan sektor jasa keuangan.

Ekonom Senior Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani menyampaikan perubahan Omnibus Law Sektor Keuangan seharunya memerkuat masing-masing kelembagaan BI, OJK dan LPS. Dia menjelaskan risiko krisis yang semakin pendek mengharuskan lembaga-lembaga tersebut memiliki keleluasaan dalam mengambil kebijakan.

Dia mencontohkan LPS yang dapat menempatkan dana ke bank atas rekomendasi OJK sebelum dilikuidasi karena lebih efesien. “Kalau nunggu bank sampai likuidasi cost-nya mahal, makanya LPS bisa menempatkan dana ke bank atas rekomendasi OJK,” jelas Aviliani.

Tags:

Berita Terkait