Meninjau Bursa Kripto Indonesia
Kolom

Meninjau Bursa Kripto Indonesia

Minat investor terhadap aset kripto semakin meningkat. Perlu ada perlindungan dan kepastian hukum kepada para investor.

Bacaan 5 Menit
Muhamma Alpian Ramli. Foto: Istimewa
Muhamma Alpian Ramli. Foto: Istimewa

Masih hangat pemberitaan kolaps-nya dua bursa atau platform aset kripto di Turki (yaitu Thodex dan Vebitcoin) yang berakibat dihentikannya seluruh aktivitas perdagangan aset kripto pada kedua bursa tersebut. Belum lagi CEO Thodex yang dikabarkan menghilang dan membawa kabur aset investor yang tentu saja membuat ratusan ribu investornya menjadi khawatir dengan aset yang disimpannya.

Kedua peristiwa ini tentunya menjadi pelajaran yang berharga bagi para pelaku pasar aset kripto di Indonesia mengingat semakin meningkatnya transaksi aset kripto di Indonesia. Peristiwa ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) yang saat ini tengah dalam proses persetujuan pembentukan bursa khusus perdagangan aset kripto. Namun seperti apakah bursa kripto tersebut nantinya di Indonesia?

Saat ini ketentuan mengenai bursa kripto dan perdagangan aset kripto diatur di dalam Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang terakhir kali diubah oleh Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2020 (Peraturan Bappebti). Sama seperti halnya bursa saham, bursa kripto ini merupakan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli (dalam hal ini komoditi aset kripto).

Bursa kripto nantinya akan memiliki anggota-anggota bursa yang berhak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana yang disediakan bursa kripto tersebut serta berhak melakukan transaksi perdagangan aset kripto sesuai dengan peraturan dan tata tertib bursa kripto. Namun sebelum dapat memfasilitasi perdagangan aset kripto, bursa kripto harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kepala Bappebti serta memenuhi persyaratan, antara lain:

  1. memiliki modal disetor paling sedikit Rp 200 miliar yang nantinya harus ditingkatkan pada periode-periode tertentu;
  2. mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 150 miliar;
  3. memiliki paling sedikit tiga pegawai yang bersertifikat tertentu; dan
  4. memiliki sistem pelaporan untuk menampung transaksi perdagangan aset kripto yang terjadi.

Pada dasarnya pembentukan bursa kripto ini merupakan bentuk perlindungan dan kepastian hukum kepada para pelaku usaha seperti investor, pedagang, dan lembaga terkait lainnya dalam bertransaksi perdagangan aset kripto. Misalnya, di dalam ekosistem bursa akan terdapat lembaga kliring yang memberikan jaminan terhadap transaksi yang dilakukan.

Selain itu, bursa akan mengkaji terlebih dahulu tata cara perdagangan (trading rules) para pedagang aset kripto, serta sistem perdagangan yang dimiliki oleh para pedagang aset kripto diharuskan compatible secara sistem maupun aplikasi dengan sistem bursa. Bursa kripto juga akan menyediakan sarana penyelesaian perselisihan dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam penyelenggaraan pasar fisik aset kripto.

Tags:

Berita Terkait