Meninjau Bursa Kripto Indonesia
Kolom

Meninjau Bursa Kripto Indonesia

Minat investor terhadap aset kripto semakin meningkat. Perlu ada perlindungan dan kepastian hukum kepada para investor.

Bacaan 5 Menit

Selain itu, Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency seperti Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (seperti prinsipal, penerbit, acquirer, para penyelenggara switching, payment gateway, kliring, penyelesaian akhir, transfer dana, dompet elektronik, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia) dan penyelenggara teknologi finansial (fintech) untuk memproses transaksi pembayaran atau melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Sebagai penutup, terlepas dari pelarangan penggunaan aset kripto atau mata uang kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia, pada kenyataannya minat investor terhadap aset kripto semakin meningkat. Melihat hal ini, sudah seharusnya bursa aset kripto dibentuk untuk melindungi serta memberikan kepastian hukum kepada para investor dan juga para pelaku usaha perdagangan aset kripto lainnya, agar terhindarkan dari hal yang serupa dengan peristiwa kolapsnya bursa aset kripto di Turki. Semoga dengan berdirinya bursa kripto Indonesia, masyarakat semakin mengenal aset kripto.

*)Muhammad Alpian Ramli, konsultan hukum di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait