Meninjau Kembali Putusan Komisi Kode Etik Polri Brotoseno
Terbaru

Meninjau Kembali Putusan Komisi Kode Etik Polri Brotoseno

Persidangan peninjauan kembali putusan KKEP diminta dapat digelar secara terbuka untuk umum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

“Komitmen Polri untuk menindaklanjuti itu, buat apa kami buat revisi Perpol kalau kami tidak menindaklanjuti,” tegasnya.

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai langkah Kapolri dengan merevisi dua Perkap menjadi Perpol 7/2022 wujud Polri bersikap terbuka, sekaligus koreksi terhadap putusan KKEP sebelumnya. Baginya, adanya syarat dan ketentuan dalam upaya peninjauan kembali atas putusan KKEP pemeriksaan sidang perlu dinyatakan terbuka untuk umum.

“Inilah esensi fundamental sebagai wujud Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan sebagai upaya menemukan putusan yang seadil adilnya,” ujarnya.

Dia berpendapat revisi dua Perkap menjadi Perpol 7/2022 menjadi urgensi dan instrumen kebutuhan organisasi menyesuaikan dengan dinamika di masyarakat serta koreksi terhadap institusi dalam memberi rasa keadilan masyarakat. Tujuannya, agar Polri terhindar dari kasus korupsi, pidana berat, dan mengurangi terjadinya kasus putusan sidang KKEP yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Sementara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai dengan terbitnya Perpol 7/2022 menjadi payung hukum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan etik Brotoseno. Namun begitu, Kurnia meminta Kapolri terlebih dahulu memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar lebih fokus menghadapi sidang peninjauan kembali putusan KKEP.

“ICW minta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian ia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait