Meninjau Kembali Putusan Komisi Kode Etik Polri Brotoseno
Terbaru

Meninjau Kembali Putusan Komisi Kode Etik Polri Brotoseno

Persidangan peninjauan kembali putusan KKEP diminta dapat digelar secara terbuka untuk umum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Menurutnya, terbitnya Perpol 7/2022, mengharuskan Kapolri membentuk tim yang bertugas melakukan eksaminasi terhadap putusan KKEP Brotoseno yang dinilai janggal dalam persidangan sebelumnya. Tak hanya itu, ICW mendorong agar eskalasi penanganan peninjauan kembali dapat ditingkatkan lagi menjadi persidangan ulang kode etik yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Brotoseno.

“Bagi kami, semestinya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali karena pertimbangan putusan etik Brotoseno lalu amat bermasalah,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Brotoseno dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan mengganjar hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta, pada 2017 silam. Ia terbukti menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Hanya menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan karena dianggap memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Namun dalam putusan KKEP Oktober 2020, Brotoseno hanya dianggap tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri. Brotoseno hanya disanksi pemindahtugasan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara. Tapi belakangan diketahui Brotoseno aktif menjadi anggota Polri.

Tags:

Berita Terkait