Meninjau Ulang Pelaksanaan Konsep Negara Hukum ala Indonesia
Berita

Meninjau Ulang Pelaksanaan Konsep Negara Hukum ala Indonesia

Beberapa catatan kritis diutarakan pakar hukum terkait kondisi negara hukum Indonesia.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Seminar daring yang membedah salah satu buku Jimly Asshiddiqie berjudul Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Sabtu (17/4). Foto: NEE
Seminar daring yang membedah salah satu buku Jimly Asshiddiqie berjudul Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Sabtu (17/4). Foto: NEE

Sejumlah pakar hukum tata negara menyampaikan beberapa catatan kritis soal kondisi negara hukum Indonesia. Namun, ukurannya tidak mengacu tradisi negara hukum ala Barat. Negara hukum ala Indonesia dinilai punya karakter khas sendiri yang tidak bisa diukur dengan rule of law dalam tradisi common law atau rechtsstaat dalam tradisi civil law. Hal itu diungkapkan kembali dalam seminar daring memperingati ulang tahun Jimly Asshiddiqie ke-65, Sabtu (17/4). Seminar ini membedah salah satu buku Jimly berjudul Menuju Negara Hukum yang Demokratis.

Catatan kritis diutarakan oleh Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera. Mulai dari pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas, demokrasi yang dikorupsi oleh alat-alat negara, partai-partai politik yang tidak berperan baik, hingga kinerja pemberantasan korupsi yang terus merosot diulas dengan tolok ukur negara hukum Indonesia. “Gagasan dalam buku Prof.Jimly mengingatkan bahwa negara hukum bukan soal definisi, tetapi harus dilihat dalam praktik,” katanya yang akrab disapa Bibip ini.

Bibip menyebut pendapatnya itu didukung sejumlah koleganya di negara lain. Bibip merujuk pendapat para ilmuan asing pengkaji Indonesia semisal Daniel S.Lev yang sejalan dengan gagasan Jimly. “Uniknya karakter negara hukum Indonesia menurut Daniel S.Lev menggambarkan relasi kuat antara negara dan civil society,” Bibip menambahkan.

Bibip mengatakan konsep rule of law dalam tradisi common law menekankan pada kekuatan hukum untuk mengatur. Hukum pun diartikan secara luas meliputi aturan yang dibuat hakim. Di sisi lain, konsep rechtsstaat dalam tradisi civil law menekankan unsur hak dan keadilan. Hukum yang dimaksud dalam tradisi civil law kebanyakan mengacu konstitusi dan undang-undang. Titik temu keduanya ialah adanya pembatasan kekuasaan oleh hukum dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

Meminjam gagasan Jimly dalam buku yang dibedah, ada empat indikator penting untuk menyoroti negara hukum ala Indonesia. Keempatnya adalah demokrasi, HAM, Mahkamah Konstitusi, dan pembangunan hukum nasional. Bibip mengatakan penilaian atas kondisi negara hukum Indonesia saat ini bisa merujuk empat indikator tersebut. Hasilnya, kondisi Indonesia saat ini sebagai negara hukum cukup terpuruk.

“Dengan kacamata indikator tadi, pekerjaan rumah kita sebagai negara hukum Indonesia ternyata masih banyak bahkan bertambah,” Bibip menegaskan.

Baca:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait