Menjadi Corporate Lawyer dan Aktivis dengan Dukungan Law Firm dan Teknologi
Hukumonline's NeXGen Lawyers 2023

Menjadi Corporate Lawyer dan Aktivis dengan Dukungan Law Firm dan Teknologi

Namun yang pasti, AI hingga saat ini belum mampu memberikan layanan dengan hati, layaknya manusia. Oleh karena itu, pengacara pasti mampu memberikan nilai lebih dalam memberikan pelayanan langsung kepada klien. Kenyamanan dan pemberian layanan prima ini menjadi modal utama bagi pengacara, yang tidak mampu digantikan oleh kecerdasan buatan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Foto: Nuraini, YAR Law Firm
Foto: Nuraini, YAR Law Firm

Jargon “Officium Nobile” menjadi jimat bagi seluruh pengacara dalam memberikan layanan kepada klien tanpa membedakan latar belakang serta berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan, yang harus diimplementasikan. Tidak hanya memikirkan sisi komersial, pelayanan kepada masyarakat umum juga penting dilakukan sebagai bagian tanggung jawab moral profesi.

Nuraini, pengacara perempuan YAR Law Firm pun memegang teguh motto hidupnya, “Jika aku bermanfaat, maka aku ada.”

Bergabung sejak 1 Februari 2016 di YAR Law Firm, Nuraini memiliki kemampuan komunikasi yang baik sehingga seringkali menjadi representasi firma dalam melakukan pendampingan non-litigasi maupun litigasi. Kemampuan yang dimiliki Nura, panggilan akrabnya, ia peroleh  sejak menjadi aktivis kampus. 

Passion sebagai aktivis pun pada akhirnya tidak menghalangi profesinya sebagai corporate lawyer. Keterbukaan YAR Law Firm dalam hal pengembangan kemampuan associate, memberikan kesempatan bagi pengacara yang tergabung di dalamnya untuk aktif di manapun, selama tidak menghalangi pekerjaan yang dilakukan. 

Nura merupakan salah satu lulusan terbaik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tahun 2011, yang menempuh studi dalam 3,5 tahun. Ia pun berhasil meraih predikat cum laude. Pada 2014 ia menyelesaikan studi Magister Hukum Bisnis di Universitas Airlangga. Profesi advokat menjadi pilihan pertamanya sejak menimba ilmu di fakultas hukum. Ia memilih menjadi pengacara karena meyakini, ada banyak nilai dan pelajaran yang bisa dipetik.

Bukan semata-mata sebagai sumber penghasilan, profesi pengacara memungkinkan Nura menjumpai berbagai macam peliknya perkara yang dihadapi dalam proses pendampingan. Pengalaman inilah yang kemudian memberikan ilmu tersendiri dan menambah wawasan, hal yang tidak didapat di bangku perkuliahan. Nura akhirnya mengantongi izin praktik pengacara dan menjalani pengangkatan sumpah profesi pengacara di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Januari 2016.

Di awal masa kariernya sebagai pengacara, Nura sering mendampingi masalah kredit macet di lembaga keuangan yang menjadi perusahaan retainer YAR Law Firm. Melalui keterampilannya dalam berkomunikasi dan bernegosiasi, Nura mampu melakukan kesepakatan-kesepakatan dengan debitur dan hal ini sangat memuaskan klien. 

Tags: