Menjaga Kepercayaan
Editorial

Menjaga Kepercayaan

Perlu diingat bahwa tantangan dunia peradilan ke depan semakin besar dan kompleks.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Melalui ‘pemilu’ di lingkungan Mahkamah Agung, M Syarifuddin terpilih sebagai ketua baru menggantikan M Hatta Ali yang memasuki masa pensiun. Sebagai pimpinan baru, beragam tantangan dan tugas telah menanti Syarifuddin. Terobosan dan inisiatif dari “Sang Nahkoda” sangat dinantikan agar terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.

 

Sejumlah kebijakan untuk mendukung pembaruan peradilan memang telah dikeluarkan. Seperti, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP); Sistem Administrasi Perkara dan Persidangan Elektronik (E-Court dan E-Litigasi); Sistem Penerimaan Pengaduan Online (SIWAS); Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Small Claim Court); Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.

 

Namun, apakah pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut tepat sasaran dan memudahkan para pencari keadilan? Ini yang harus dipastikan ketua baru. Mengawasi pelaksanaan kebijakan yang telah berjalan menjadi penting agar kebijakan yang telah diterbitkan tak menjadi sia-sia. Amanah publik harus dijaga dan dilaksanakan.

 

Misalnya soal efektivitas pengawasan di internal Mahkamah Agung. Meski sudah ada SIWAS, namun proses penanganan pengaduan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung perlu lebih transparan lagi dan menunjukkan proses penyelesaian pengaduan yang diharapkan pelapor.

 

Soal lain berkaitan dengan tantangan perkembangan teknologi di dunia peradilan yang semakin cepat. Melalui kebijakan E-Court dan E-Litigasi, tantangan tersebut memang telah terjawab. Namun, pelaksanaannya belum merata. Perkembangan teknologi bukan hanya alasan pelaksanaan kebijakan ini, tapi juga untuk mengantisipasi kejadian luar biasa seperti merebaknya pandemi Covid-19 belakangan ini.

 

Pelaksanaan sistem peradilan elektronik nantinya bukan hanya untuk masa-masa pandemi, tapi untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan dan kuasa hukumnya mengakses persidangan tanpa mengenal batas dan waktu. Bahkan, persidangan yang sebelumnya ‘mahal’ karena ongkos ke pengadilan yang jauh bisa menjadi murah.

 

Sudah saatnya, Mahkamah Agung mengajak aparatur penegak hukum lain yang juga bertugas saat acara peradilan untuk aplikatif dengan teknologi. Semakin penggunaan sistem peradilan elektronik ini digunakan seluruh aparat penegak hukum, maka dampak positif akan semakin dirasakan para percari keadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait