Menjawab WA di Luar Jam Kerja Termasuk Lembur? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita

Menjawab WA di Luar Jam Kerja Termasuk Lembur? Ini Penjelasan Hukumnya

Sah-sah saja jika atasan memberi perintah melalui media komunikasi seperti WA. Tetapi, pekerjaan yang dilakukan setelah jam kerja usai, harus mulai dihitung sebagai lembur. Ada golongan tertentu yang tidak terikat dengan ketentuan waktu lembur.

Oleh:
Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Aplikasi email dan messenger seperti WhatsApp (WA) yang bisa seketika dibuka lewat telepon genggam, memungkinkan koordinasi antara atasan dan bawahan serta tak terbatas ruang kantor dan jam kerja. Lantas, apakah praktik demikian tidak menyalahi hukum ketenagakerjaan?

Jati Pertiwi, seorang in-house counsel pada MNC Group, mengaku untuk urusan pekerjaan kantor dirinya banyak menggunakan aplikasi teknologi. Hal ini membuatnya lebih mudah dan cepat jika harus berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan pekerjaan yang ditanganinya. Kendati demikian, perempuan yang akrab disapa Tiwi itu pun mengatakan, ia jadi harus sering menggunakan waktu di luar jam kantor untuk mengurus pekerjaannya.

“Beberapa kali setelah jam kantor selesai, saya masih dihubungi via WA atau email terkait dengan pekerjaan,” ujarnya kepada hukumonline, Kamis (5/9).

Menurut Tiwi, dirinya selalu membaca setiap email maupun WA yang masuk. Hanya saja, untuk urusan membalas Tiwi punya skala prioritas. Kalau menurutnya memang mendesak dan harus direspons saat itu juga, ia akan langsung merespons. Namun, jika ia menilai pesan yang masuk bisa direspons pada jam kerja keesokan harinya, dia pun akan menunda.

“Kan jam kerjanya sudah selesai. Kalau masuk email untuk me-review kontrak, misalnya, ya saya akan tunggu sampai besok untuk merespons. Tetapi ada juga email yang memang harus segera saya kerjakan, terutama jika terkait dengan pihak-pihak yang berada di luar negeri dan zona waktunya berbeda,” tambah Tiwi.

Sepanjang pengalamannya lebih dari lima tahun menjadi in-house counsel, Tiwi mengingat cukup jarang pekerjaan yang disampaikan via email di luar jam kantor yang harus langsung dikerjakan. Kalau sekadar koordinasi melalui WA, menurutnya cukup sering terjadi. “Saya pribadi sih, tidak keberatan. Tetapi kalau saya sedang ada kegiatan lain misal hang out bersama teman, kadang jadinya ada perasaan terganggu,” ujarnya. (Baca Juga: Kontributor Media Minim Perlindungan, Ini Penyebabnya)

Bekerja melalui aplikasi di luar jam kantor, diakui Tiwi tak masuk hitungan lembur. Sebab, ia sendiri menilai bahwa penggunaan aplikasi teknologi di luar jam kantor itu secara umum hanya bersifat koordinasi ringan, bukan melakukan pekerjaan. Ia pun yakin, kinerja dan dedikasinya akan diperhitungkan dengan reward saat evaluasi kinerja.

Legal Manager Indosat, Lidia Sumbayak, mengakui ia kerap menghubungi legal officer di bawahnya melalui WA. Terlebih, jika Lidia dan yang bersangkutan tidak berada di satu tempat yang sama. Tetapi, untuk permintaan pekerjaan ia akan melakukannya melalui email.

Kendati demikian, Lidia menuturkan dirinya tak pernah memberikan pekerjaan kepada legal officer di bawahnya di luar jam kerja. Kalaupun ia menghubungi bawahannya melalui aplikasi WA atau email di luar jam kantor, seringnya hanya untuk pertanyaan ringan seperti menanyakan letak penyimpanan dokumen. Hal itu pun ia lakukan hanya untuk kasus-kasus yang genting dan mendesak.

“Saya sih, tidak pernah memberikan beban kerja di luar jam kerja, sekalipun lewat aplikasi teknologi. Kalau memang ada pekerjaan yang saya infokan di luar jam kerja, pasti deadline-nya juga saat jam kerja, bukan secara serta merta saat itu,” ungkapnya.(Baca Juga: Dua Masalah Ketenagakerjaan Ini Kerap Dihadapi Jurnalis) 

Sementara itu, Senior Corporate Counsel PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara, Erlangga Gaffar, mengatakan bahwa pihaknya hanya menggunakan email internal dalam komunikasi terkait dengan pekerjaan. Email internal tersebut memang bisa diakses di mana pun melalui telepon pintar. Hanya saja, Erlangga mengaku respons yang berkaitan dengan pekerjaan tetap dilakukan saat jam kantor.

“Kalau untuk sementara ini, kehadiran fisik tetap penting. Jadi tetap semua dikerjakan di kantor saat jam kerja,” ujarnya.

Tetapi, Erlangga mengaku kadang kala ada situasi mendesak yang perlu respon di luar jam kerja. Hanya saja, semua posisi legal counsel di perusahaannya bukan termasuk karyawan yang berhak atas upah kerja lembur. Pasalnya, semua berposisi sebagai legal counsel yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan.

Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia, Aloysius Uwiyono, mengatakan sah-sah saja jika atasan memberi perintah melalui media komunikasi seperti WA. Tetapi ia menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan setelah jam kerja usai, maka harus mulai dihitung sebagai lembur. Sebab, menurut ketentuan dalam Pasal 77 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, batasan jam kerja adalah tujuh sampai delapan jam sehari.

“Perintah atasan boleh disampaikan lewat email, WA atau aplikasi lain. Tetapi, pekerjaan yang dilakukan melewati jam kerja sudah dihitung lembur,” tandasnya.

Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Universitas Trisakti, Andari Yurikosari, menyebut aktivitas menjawab WA atau email di luar jam kerja bisa dianggap lembur bayangan. Di luar jam kerja, termasuk saat cuti dan hari libur, seharusnya pekerja tidak lagi berhubungan dengan pekerjaannya. Sehingga, jika itu terjadi harus diperhitungkan sebagai lembur dan mendapat kompensasi.

“Pengusaha yang menggunakan tenaga kerja di luar jam kerja bisa dianggap melanggar waktu kerja. Di sisi lain, pekerja tidak boleh menolak perintah dari atasan, meskipun itu disampaikan melalui WA dan di luar jam kerja. Karenanya, harus ada pengaturan yang jelas mengenai hal ini, setidaknya di dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau Perjanjian Kerja,” tuturnya.

Namun demikian, Andari menambahkan bahwa memang ada golongan tertentu yang tidak terikat dengan ketentuan waktu lembur. Ia menyebut, golongan yang disebut Kepmenakertrans No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur adalah posisi supervisor ke atas, yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan. Karenanya, mereka mendapat bayaran lebih tinggi.

Tags:

Berita Terkait