Menkeu: Perlu Keseimbangan Tarif Pajak untuk Mencapai Keadilan
Terbaru

Menkeu: Perlu Keseimbangan Tarif Pajak untuk Mencapai Keadilan

UU HPP meramu kebijakan pajak tidak hanya terkait PPN, namun juga aturan pajak lainnya yang diseimbangkan agar mencapai titik keadilan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya kenaikan PPN dinilai berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, di antaranya berpotensi mendorong masyarakat berbelanja di luar negeri akibat kenaikan harga barang dan jasa di seluruh Indonesia.

Kenaikan PPN juga dinilai akan meningkatkan biaya produksi dan konsumsi masyarakat sehingga mengakibatkan sektor barang dan jasa turun dan berdampak pada penjualan. Saat produktivitas menurun, maka akan berpengaruh terhadap berkurangnya penyerapan tenaga kerja yang akan membuat pendapatan dan konsumsi masyarakat akan menurun.

Kemudian, penetapan kenaikan PPN akan mengalami penurunan sebesar -7,02% untuk impor, dan penurunan sebesar -0,14% untuk ekspor. Hal ini akan membuat pertumbuhan ekonomi akan berkontraksi hingga -0,11%.

Di sisi lain, kenaikan tarif PPN 11% menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan tax ratio, disamping solusi perluasan objek PPN setelah pendapatan penerimaan pajak dari PPh. Penetapan kenaikan pajak 11% bertujuan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi Indonesia setelah dampak Covid-19.

Kenaikan tarif PPN akan berlangsung secara bertahap hingga tahun 2025. Tarif PPN akan naik menjadi 12% dengan mempertimbangkan aspek sosial dan aspek ekonomi. Pengenaan PPN hanya berlaku di beberapa barang dan jasa. Barang dan jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan PPN, seperti kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan lain sebagainya.

Tarif PPN 0% diterapkan juga pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Dalam Pasal 16B dan Pasal 4A UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat 15 barang atau jasa yang dikenakan tarif PPN 0%.

Tags:

Berita Terkait