Tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias (BRR NAD-Nias) berakhir sudah. Berakhirnya masa tugas BRR pada 16 April 2009 ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2009 tentang Pengakhiran Masa Tugas BRR NAD-Nias dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias.
Terkait dengan hal tersebut, Menteri Keuangan juga telah menerbitkan dua Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yakni (i) KMK No. 167/KMK.05/2009 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Penutup dan Laporan Keuangan Likuidasi BRR NAD-Nias, (ii) KMK No. 118/KMK.05/2009 tentang Pembentukan Tim Likuidasi BRR NAD-Nias. Demikian disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Harry Z Soeratin melalui siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (20/4).
Harry menjelaskan, masa kerja Tim Likuidasi ditetapkan sejak 15 Maret 2009 hingga 31 Desember 2009. Sementara priode 16 April 2009, adalah priode persiapan peralihan tugas dan wewenang dari BRR ke Tim Likuidasi. Selama priode tersebut, segala perbuatan hukum tetap dilakukan oleh BRR.
Tim Likuidasi yang terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Kerja, dan Sekretariat, dibentuk untuk menyelesaikan beberapa hal. Di antaranya temuan pemeriksaan, konstruksi dalam pengerjaan, inventarisasi barang milik negara, serta penghapusan dari daftar barang milik negara dan neracara BRR, seluruh aspek perpajakan. Kemudian sertifikasi tanah untuk kepentingan umum dan untuk relokasi perumahan, serta permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Tim ini juga ditugasi untuk menetapkan status peruntukan tanah-tanah yang belum dimanfaatkan guna menjamin keutuhan aset negara, mengusulkan penetapan status, pemanfaatan dan penghapusan aset operasional setelah tugasnya berakhir.