Menkominfo Beberkan 4 Poin Penting yang Diatur UU PDP
Utama

Menkominfo Beberkan 4 Poin Penting yang Diatur UU PDP

Salah satunya mengatur sanksi administratif sebagaimana diatur Pasal 57 UU PDP dan sanksi pidana yang diatur Pasal 67-73 UU PDP.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkominfo Johnny Gerard Plate menyerahkan naskah RUU PDP kepada pimpinan DPR usai disetujui menjadi UU, Selasa (20/9/2022) lalu. Foto: RES
Menkominfo Johnny Gerard Plate menyerahkan naskah RUU PDP kepada pimpinan DPR usai disetujui menjadi UU, Selasa (20/9/2022) lalu. Foto: RES

Disahkannya UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) membawa harapan baru terkait perlindungan data pribadi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengatakan beleid itu menjadi langkah awal dari perlindungan data pribadi yang semakin baik. Salah satunya dengan keberadaan lembaga pengawas yang bertanggungjawab kepada Presiden RI.

Johnny mencatat UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal yang mengatur berbagai hal dasar untuk melindungi data pribadi setiap orang. Setidaknya ada 4 poin utama UU PDP. Pertama, mengatur hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi. Kedua, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali, dan prosesor data pribadi.

Baca Juga:

Ketiga, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi. Keempat, pengenaan sanksi. Lembaga pelindungan data pribadi diatur dalam Pasal 58-60 UU PDP. “Lembaga itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia,” kata Johnny sebagaimana dikutip laman kominfo.go.id, Rabu (21/9/2022).

Tugas Lembaga PDP itu antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan serta strategi perlindungan data pribadi. Pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi. Penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, serta fasilitas penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait PDP.

Selain itu, Johnny mengingatkan ada 2 jenis sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan UU PDP. Pertama, Pasal 57 UU PDP mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi; penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan/atau denda administratif.

“(Denda administratif) Paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait