Keamanan siber saat ini menjadi bagian penting dalam kedaulatan digital setiap negara. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyatakan salah satu kunci memperkuat ketahanan siber dengan mengurangi terjadinya kebocoran data dari dalam Penyelenggara Sistem Elekronik (PSE).
“Sistem cybersecurity sangat luas, termasuk resiliensi dan sovereignty satu bangsa, dalam hal ini Republik Indonesia. Jadi, harus ada upaya untuk memastikan keamanan sibernya terjaga dengan baik. Itu juga sudah diatur di dalam Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), PSE harus mempunyai Data Protection Officer (DPO),” ungkapnya dalam keterangan pers Kemenkominfo yang dikutip Kamis (27/10).
Menteri Johnny menyatakan ada tiga hal yang perlu dilakukan PSE agar bisa memperkuat ketahanan sistem keamanan siber. “Teknologi enkripsi, tersedianya talenta digital dan cybersecurity digital talent-nya di semua PSE. Karena kebocoran bisa berasal dari dalam bukan dari luar,” tandasnya.
Baca Juga:
- UU PDP Diharapkan Mampu Lindungi Keamanan Data dalam Perubahan Geopolitik
- Tugas-tugas Lembaga Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP
- Ancaman Sanksi Administratif Hingga Pidana dalam UU Pelindungan Data Pribadi
Menkominfo menekankan dalam pengembangan ekonomi digital, keamanan siber menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan digital suatu bangsa.
“Saya ingin mengingatkan kepada seluruh penyelenggara SE baik privat maupun publik, domestik mapun global untuk memperhatikan daya tahan terhadap serangan siber di upstream (jaringan/network), pastikan juga di seluruh end point-nya mempunyai daya tahan yang cukup terhadap serangan-serangan siber. Saya minta dengan hormat,” tegasnya.
Menurut Menteri Johnny, penjagaan keamanan siber yang memadai harus menjadi perhatian bersama seluruh pihak. Bahkan, ketika serangan siber meningkat, Kementerian Kominfo bersama dengan Badan Sandi dan Siber Negara, serta semua perangkat yang dimiliki pemerintah terus berkolaborasi.